Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21.24 WIB

Kim Soo Hyun Ancam Proses Hukum bagi Penyebar Informasi Palsu di Tengah Kontroversi Kim Sae Ron

Kim Soo Hyun (Kbizoom) - Image

Kim Soo Hyun (Kbizoom)

JawaPos.com – Agensi Kim Soo Hyun, Gold Medalist, mengumumkan akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan komentar bernada kebencian dan informasi yang dianggap palsu mengenai aktor tersebut.

Dilansir dari laman Kbizoom pada Jum'at (16/10), Pada 14 Oktober, agensi menyatakan bahwa polisi memutuskan tidak meneruskan dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak yang melibatkan Kim Soo Hyun ke pengadilan karena dinilai tidak memiliki dasar kecurigaan yang memadai.

Gold Medalist menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak didukung bukti faktual dan objektif serta menyatakan akan menindaklanjuti penyebaran informasi yang dinilai merugikan reputasi sang aktor.

Agensi tersebut juga menyoroti Kim Se Ui, kepala kanal YouTube Garo Sero Research Institute, yang disebut telah didakwa saat berada dalam tahanan terkait persoalan tersebut.

Gold Medalist memperingatkan bahwa pihak yang terus mengutip, mengunggah ulang, atau menyebarkan tuduhan seolah-olah merupakan fakta dapat menghadapi konsekuensi hukum, termasuk atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan gangguan terhadap kegiatan bisnis.

Perusahaan tersebut menyatakan tengah mengumpulkan serta menyimpan unggahan, video, gambar, dan komentar di internet sebagai bukti untuk mendukung proses hukum pidana maupun gugatan perdata guna menuntut ganti rugi.

Gold Medalist turut mengingatkan bahwa menghapus konten yang telah dipublikasikan tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana atau perdata atas tindakan sebelumnya.

Agensi tersebut juga merujuk pada perubahan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan yang, menurut pernyataannya, memperkuat pertanggungjawaban hukum atas penyebaran informasi palsu sejak 7 Juli 2026.

Melalui langkah tersebut, Gold Medalist menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dan melindungi reputasi Kim Soo Hyun melalui jalur hukum.

Editor: Hanny Suwindari
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore