Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 21.41 WIB

Kim Soo Hyun Memenangkan Gugatan Biaya Iklan Sebesar Rp 7,3 Miliar dengan Merek Jam Tangan Mido

Kim Soo Hyun memenangkan gugatan dengan merek Mido (Mido) - Image

Kim Soo Hyun memenangkan gugatan dengan merek Mido (Mido)

JawaPos.com - Kim Soo Hyun memenangkan gugatan yang diajukan oleh merek jam tangan asal Swiss, Mido, yang menuntut pengembalian biaya kontrak iklannya.
 
Divisi Perdata ke-13 Pengadilan Distrik Seoul Timur mengeluarkan putusan pada tanggal 27 Agustus, terkait gugatan Mido terhadap agensi Kim Soo Hyun, Gold Medalist.
 
Mido menuntut ganti rugi sebesar kurang lebih 570 juta won, atau sekitar Rp7,3 miliar kepada Gold Medalist.
 
Dikutip dari Allkpop, pengadilan menolak seluruh tuntutan Mido kepada Gold Medalist dan memenangkan pihak Kim Soo Hyun.
 
Mido berpendapat, bahwa nilai komersial Kim Soo Hyun mengalami penurunan akibat tuduhan yang dilontarkan oleh saluran YouTube HoverLab (Garosero Research Institute), yang berujung pada pemutusan kontraknya. 
 
Oleh karena itu, pihak Mido mengklaim bahwa sebagian dari biaya kontrak harus dikembalikan.
 
Gold Medalist menepis tuduhan HoverLab dengan menyatakan, bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan kontrak tidak dapat dianggap berakhir, akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kim Soo Hyun. 
 
Pihak agensi berargumen bahwa, klaim mengenai dugaan hubungan sang aktor dengan mendiang aktris Kim Sae Ron, saat ia masih di bawah umur adalah karangan belaka dan sama sekali tidak berkaitan dengan pelanggaran apapun, yang dilakukan oleh aktor tersebut.
 
Ini merupakan putusan pertama, dari sejumlah gugatan yang diajukan oleh mantan pihak yang bekerja sama dengan Kim Soo Hyun dalam hal periklanan, dan diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap kasus-kasus serupa yang masih tertunda.
 
"Mido secara sepihak menghentikan penayangan iklan tersebut menyusul tuduhan palsu itu," ungkap pengacara Bang Sung Hoon dari LKB & Partners mengatakan kepada Dispatch,  
 
"Pengadilan memutuskan bahwa pemutusan kontrak model tersebut, bukan disebabkan oleh kesalahan apa pun di pihak Kim Soo Hyun."
 
"Saya yakin putusan ini juga akan berdampak signifikan terhadap kasus-kasus lainnya."
 
Gugatan lain yang sedang berjalan, yang mencakup tuntutan pengembalian biaya iklan dan pembayaran denda, antara lain melibatkan Cuckoo Electronics, Classys, Dinto, Eider, hingga FromBIO.
 
Mido pertama kali memilih Kim Soo Hyun sebagai model untuk mereknya, pada tahun 2020. 
 
Pada bulan November 2024, perusahaan membayar sang aktor sebesar 900 juta won (sekitar Rp11,5 miliar) untuk memperpanjang kontrak selama satu tahun lagi. 
 
Namun, menyusul adanya tuduhan dari HoverLab, Mido memberi tahu agensi tersebut mengenai pemutusan kontrak dan kemudian, mengajukan gugatan hukum untuk menuntut pengembalian sisa biaya kontrak.
 
Pada bulan Mei, polisi menyimpulkan bahwa tuduhan HoverLab tidak benar. Klaim yang menyatakan bahwa Kim Soo Hyun menjalin hubungan dengan Kim Sae Ron, saat aktris tersebut masih di bawah umur terbukti tidak benar. 
 
Kim Se Eui, pemilik HoverLab, didakwa dan ditahan pada bulan Juni atas tuduhan yang mencakup pencemaran nama baik.
 
Kim Soo Hyun juga telah berhasil melewati satu lagi hambatan hukum yang besar. 
 
Bulan lalu, polisi memutuskan untuk tidak melimpahkan kasusnya ke tahap penuntutan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak.
 
Pihak penyidik sempat berfokus menyelidiki, apakah ia melakukan pelecehan seksual terhadap Kim Sae Ron saat sang aktris masih berusia di bawah 18 tahun, namun pada akhirnya menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan tuduhan tersebut.
 
Editor: Novia Tri Astuti
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore