Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Oktober 2026 | 16.24 WIB

Klarifikasi Jennifer Coppen Usai Dikaitkan dengan Kasus Penipuan Investasi Emas Rp 25 Miliar

Jennifer Coppen. (Instagram: jennifercoppenreal20) - Image

Jennifer Coppen. (Instagram: jennifercoppenreal20)

JawaPos.com - Selebgram Jennifer Coppen menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan laporan dugaan penipuan investasi emas senilai Rp 25 miliar yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Polri. Menanggapi pemberitaan tersebut, Jennifer akhirnya menyampaikan klarifikasi mengenai keterlibatannya sebagai brand ambassador sebuah merek emas dan perhiasan.

"Sehubungan dengan pemberitaan dan informasi yang beredar mengenai dugaan permasalahan hukum yang melibatkan sebuah brand di bidang emas dan perhiasan, saya merasa perlu menyampaikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penggiringan opini yang dapat merugikan nama baik saya," kata Jennifer Coppen.

Dalam pernyataan tertulisnya diunggah di akun media sosial, Jennifer menegaskan bahwa hubungan profesionalnya dengan merek tersebut terbatas pada kegiatan promosi. Ia menyatakan tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, transaksi pelanggan, maupun pengambilan keputusan operasional.

Jennifer menyampaikan klarifikasi itu untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik sekaligus mencegah kesalahpahaman mengenai posisinya dalam persoalan hukum tersebut.

Ia juga menegaskan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan menyerahkan penanganan dugaan perkara penipuan dengan modus investasi emas itu kepada aparat penegak hukum.

"Saya percaya bahwa setiap persoalan harus disikapi secara bijaksana, berdasarkan fakta, serta melalui proses hukum yang berlaku. Saya tidak pernah memiliki niat untuk mengabaikan ataupun meremehkan persoalan hukum dalam bentuk apa pun," tegasnya.

Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Bertugas sebagai Brand Ambassador

Jennifer menjelaskan bahwa dirinya mulai menjalin kerja sama profesional dengan merek emas dan perhiasan tersebut pada Kamis, 8 Januari 2026. Kerja sama itu didasarkan pada kontrak yang mengatur tugasnya sebagai brand ambassador.

Menurut Jennifer, tanggung jawabnya mencakup kegiatan promosi, pembuatan konten, serta menghadiri acara sesuai kesepakatan dalam kontrak.

Ia menegaskan perannya tidak mencakup pengelolaan usaha perusahaan yang bersangkutan.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore