Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 19.04 WIB

Tanggapan Rieke Diah Pitaloka Usai Dilaporkan Erin, Eks Istri Andre Taulany, ke MKD DPR

Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang dikenal dengan nama panggung 'Oneng' kembali terpilih sebagai Anggota DPR untuk periode 2024-2029. (Ridwan/ JawaPos.com) - Image

Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang dikenal dengan nama panggung 'Oneng' kembali terpilih sebagai Anggota DPR untuk periode 2024-2029. (Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Rieke Diah Pitaloka memberikan tanggapan setelah dilaporkan oleh Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Laporan tersebut berkaitan dengan kehadiran Rieke yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, yang mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) Erin, ketika membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan.

Erin menilai kehadiran Rieke dalam perkara tersebut telah masuk ke ranah intervensi terhadap proses hukum. Laporan Erin ke MKD diterima pada 27 Agustus 2026.

Menanggapi laporan tersebut, Rieke menegaskan bahwa tindakan mendampingi masyarakat yang menyampaikan pengaduan tidak serta-merta dapat disebut sebagai intervensi terhadap proses hukum.

Menurut Rieke, anggota DPR memiliki fungsi representasi dan pengawasan. Karena itu, ketika masyarakat datang membawa aduan terkait dugaan ketidakadilan atau kekerasan, anggota DPR dapat menerima laporan dan mengawal agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

"Pendampingan bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen," ujar Rieke dalam keterangannya.

Rieke juga menekankan adanya batas pembeda yang terang antara pendampingan yang dilakukan anggota DPR dengan tugas seorang advokat.

Ia menyebut, anggota DPR tidak menggantikan posisi penasihat hukum dalam proses litigasi. Pendampingan yang dilakukan, menurut dia, ditujukan untuk memastikan laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan.

"Saya menegaskan bahwa anggota DPR RI dapat menerima pengaduan, mendampingi, dan mengawal korban dalam memperjuangkan haknya, sepanjang dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR, serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum maupun hakim," tegas Rieke.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore