Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juni 2026 | 16.57 WIB

Rieke Diah Pitaloka Kembali Dukung Nikita Mirzani hingga Datangi Pengadilan, Bantah Lakukan Intervensi

Rieke Diah Pitaloka mendampingi pengacara dan juga keluarga Nikita Mirzani membuat pengaduan ke Komisi Yudisial (KY). (Instagram: riekediahp) - Image

Rieke Diah Pitaloka mendampingi pengacara dan juga keluarga Nikita Mirzani membuat pengaduan ke Komisi Yudisial (KY). (Instagram: riekediahp)

JawaPos.com - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka diketahui sempat mendampingi keluarga dan kuasa hukum Nikita Mirzani untuk menyampaikan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, beberapa waktu lalu.

Dukungan Rieke Diah Pitaloka terhadap Nikita Mirzani masih berlanjut. Rabu (24/6) kemarin, perempuan berusia 52 tahun itu kembali menunjukkan dukungannya terhadap Nikita dengan hadir ke Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Selatan terkait upaya hukum Nikita Peninjauan Kembali (PK).

Meski menunjukkan dukungan cukup serius terhadap Nikita Mirzani, Rieke membantah sedang melakukan intervensi atas proses hukum yang saat ini sedang berjalan di tingkat PK. Dia merasa memiliki kewenangan untuk mengawal kasus tersebut mengingat Komisi XIII DPR RI yang menaunginya masih mengurusi persoalan hukum dan hak asasi manusia (HAM).

"Saya tidak sedang melakukan intervensi," ungkap Rieke Diah Pitaloka di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Kawal kasus PK Nikita Mirzani, Rieke berharap penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Rieke berharap hakim memegang teguh etika sehingga dapat menangani perkara secara benar dengan menjunjung tinggi keadilan.

"Sebab, ketika etika peradilan tidak diawasi secara sungguh-sungguh, yang terancam bukan hanya keadilan dalam satu perkara, melainkan kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri," ujar Rieke Diah Pitaloka.

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke merekomendasikan sejumlah hal untuk kasus yang saat ini menjerat Nikita Mirzani.

Pertama, dia menyatakan mendukung penuh kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan yang telah diterima dan diminta untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkaranya.

Kedua, Rieke Diah Pitaloka menyatakan dukungan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi administrasi perkara, termasuk proses distribusi perkara, pemeriksaan perkara, dan penyampaian salinan putusan guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dapat berjalan dengan baik.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore