
Nikita Mirzani menjalani sidang. ( Shafa Nadia/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan Nikita Mirzani dalam perkara pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam Direktori Putusan MA, perkara Nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 tercatat diputus pada 17 September 2026 dengan amar “Tolak PK Terpidana”.
Lantas, apa sebenarnya arti putusan PK ditolak? Apakah keputusan tersebut membuat Nikita Mirzani kembali menjalani proses persidangan dari awal? Jawabannya tidak.
Baca Juga:Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,5 Miliar yang Menyeret Ruben Onsu Resmi Dihentikan
PK atau Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berbeda dengan banding atau kasasi yang merupakan bagian dari upaya hukum biasa, PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang ditentukan dalam aturan hukum.
Dalam perkara pidana, apabila Mahkamah Agung menilai alasan yang diajukan pemohon PK tidak dapat dibenarkan, permohonan tersebut dapat ditolak. Ketentuan Pasal 266 KUHAP mengatur bahwa apabila MA tidak membenarkan alasan permohonan PK, MA menolak permintaan tersebut dan putusan yang dimintakan PK tetap berlaku.
Dengan demikian, istilah “PK ditolak” tidak berarti seseorang dinyatakan bersalah untuk kedua kalinya. Artinya, MA tidak menerima alasan yang diajukan dalam permohonan PK sebagai dasar untuk mengubah atau membatalkan putusan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus Nikita Mirzani, konsekuensinya adalah putusan pidana yang sebelumnya menjadi dasar hukuman tetap berlaku.
Sebelum sampai ke tahap PK, Nikita Mirzani telah menempuh rangkaian proses hukum dalam perkara yang dilaporkan Reza Gladys.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusan tersebut, Nikita dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terkait UU ITE, sementara dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022