Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 14.26 WIB

Komentar Pihak Reza Gladys Usai PK Nikita Mirzani Ditolak Mahkamah Agung

Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Informasi tersebut tercantum dalam situs resmi Mahkamah Agung dengan amar putusan yang berbunyi, "Tolak PK Terpidana".

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, membenarkan perkembangan tersebut. Ia menyebut, keputusan MA menjadi bagian penting dari proses hukum yang telah dijalani Nikita Mirzani.

"Terpidana Nikita Mirzani beberapa waktu lalu melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali yang kemudian hari ini kami mengetahui melalui SIPP Mahkamah Agung bahwa permohonan tersebut ditolak," kata Julianus dalam wawancara secara virtual.

Menurut Julianus, Nikita Mirzani sebelumnya telah menempuh berbagai tahapan proses hukum. Proses tersebut dimulai dari pengadilan tingkat pertama, kemudian berlanjut banding, kasasi, hingga akhirnya mengajukan PK.

Dengan ditolaknya PK, putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani tetap menjadi dasar hukuman yang harus dijalani.

Meski demikian, Julianus mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan PK untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim secara menyeluruh.

"Walaupun kita belum melihat, untuk sementara menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu enam tahun," ujarnya.

Singgung Perkara Produk Skincare

Dalam kesempatan itu, Julianus kembali menyinggung tudingan terkait produk skincare milik Reza Gladys yang menjadi bagian dari penting permasalahan.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore