
Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan putusan tersebut, hukuman 6 tahun penjara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, berlaku.
Berdasarkan informasi dalam Direktori Putusan MA, perkara dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 diputus pada Kamis, 17 September 2026. Amar putusannya menyatakan "Tolak PK Terpidana" sebagaimana dilansir dari laman direktori putusan MA, Rabu (23/9).
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim PK yang diketuai Jupriyadi, dengan Sigid Triyono dan Aina Mardhiah sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Agung Darmawan.
Putusan ini menjadi babak terbaru dalam rangkaian proses hukum Nikita Mirzani terkait perkara yang dilaporkan pengusaha kecantikan Reza Gladys.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan dan pengancaman. Dalam perkara itu, Nikita didakwa meminta uang sebesar Rp 4 miliar. Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ketika itu, Nikita dinyatakan terbukti melanggar UU ITE, tapi majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti.
Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding. Vonis terhadap Nikita lantas diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan menjatuhkan hukuman menjadi 6 tahun penjara.
Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan disertai ancaman sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain pidana penjara, hukuman denda Rp 1 miliar tetap dikenakan, dengan ketentuan pengganti tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022