Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 06.42 WIB

PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa ( - Image

Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan putusan tersebut, hukuman 6 tahun penjara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, berlaku.

Berdasarkan informasi dalam Direktori Putusan MA, perkara dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 diputus pada Kamis, 17 September 2026. Amar putusannya menyatakan "Tolak PK Terpidana" sebagaimana dilansir dari laman direktori putusan MA, Rabu (23/9).

Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim PK yang diketuai Jupriyadi, dengan Sigid Triyono dan Aina Mardhiah sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Agung Darmawan.

Putusan ini menjadi babak terbaru dalam rangkaian proses hukum Nikita Mirzani terkait perkara yang dilaporkan pengusaha kecantikan Reza Gladys.

Berawal dari Laporan Reza Gladys

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan dan pengancaman. Dalam perkara itu, Nikita didakwa meminta uang sebesar Rp 4 miliar. Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ketika itu, Nikita dinyatakan terbukti melanggar UU ITE, tapi majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti.

Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding. Vonis terhadap Nikita lantas diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan menjatuhkan hukuman menjadi 6 tahun penjara.

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan disertai ancaman sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Selain pidana penjara, hukuman denda Rp 1 miliar tetap dikenakan, dengan ketentuan pengganti tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore