Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 01.21 WIB

Influencer Yuli Yanti Hutagaol Jadi Advokat, Perjuangkan Keadilan untuk Ahli Waris Priyo Budisantoso

Influencer Yuli Yanti Hutagaol. (istimewa) - Image

Influencer Yuli Yanti Hutagaol. (istimewa)

JawaPos.com - Yuli Yanti Hutagaol kini tidak hanya dikenal sebagai influencer yang aktif di media sosial. Perempuan yang menyandang gelar SH, MH, C.Med tersebut juga menjalani profesi sebagai advokat dan tengah menangani sengketa hukum yang melibatkan ahli waris mendiang Priyo Budisantoso.

Yuli menjadi kuasa hukum ahli waris Priyo Budisantoso, founder sekaligus CEO PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional yang meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan saat kegiatan charity perusahaan di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 23 September 2019.

Enam tahun setelah peristiwa tersebut, persoalan yang berkaitan dengan hak ahli waris masih bergulir. Yuli menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepergian Priyo, tetapi juga menyangkut persoalan administratif dan finansial yang menurut pihak keluarga belum diselesaikan.

"Pak Priyo hanyut di air terjun, hilang selama 5 jam, baru jenazahnya bisa dievakuasi, dan itu merupakan pukulan yang sangat dahsyat bagi klien kami, yaitu ahli waris Priyo Budisantoso," kata Yuli.

Menurut Yuli, keluarga juga mempertanyakan tidak adanya tunjangan kematian dari perusahaan setelah Priyo meninggal dunia. Ia menyebut pembayaran asuransi pribadi milik almarhum justru digunakan sebagai bagian dari tunjangan kematian.

"Begitu Pak Priyo Budisantoso ini meninggal, tidak ada yang namanya tunjangan kematian. Yang ada, asuransi pribadi Bapak Priyo Budisantoso yang dijadikan tunjangan kematian," ujarnya.

Yuli menilai persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena Priyo merupakan founder sekaligus CEO perusahaan.

Sengketa Pengalihan Saham

Persoalan lain yang kini menjadi bagian dari perkara yang diperjuangkan Yuli adalah transaksi terkait perusahaan dan kepemilikan saham Priyo Budisantoso.

Yuli mengatakan, sekitar tiga bulan setelah Priyo meninggal dunia, ahli waris diminta menandatangani dokumen jual beli perusahaan. Berdasarkan keterangannya, PT ACT Marine Transport yang memiliki porsi saham Priyo sebesar 50 persen disebut dihargai Rp 5 miliar.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore