Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 00.45 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,5 Miliar yang Menyeret Ruben Onsu Resmi Dihentikan

Momen pertemuan Ruben Onsu dan kuasa hukumnya bersama pihak pelapor terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (Instagram: jhonlbf_) - Image

Momen pertemuan Ruben Onsu dan kuasa hukumnya bersama pihak pelapor terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (Instagram: jhonlbf_)

JawaPos.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret Ruben Onsu akhirnya resmi dihentikan. Kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang sebelumnya dilaporkan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,5 miliar.

Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9). Dia memastikan perkara ini sudah berakhir.

"Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan," kata Machi.

Terbitnya SP3 tersebut membuat Ruben Onsu merasa lega. Menurut Machi, kliennya memang telah menunggu kepastian mengenai status perkara tersebut.

"Sangat lega dong. Sekarang sudah terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya. Tentu sangat lega," ujar Machi.

Ruben Onsu Sempat Menanyakan SP3

Sebelum surat penghentian penyidikan diterbitkan, Ruben disebut beberapa kali menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada tim kuasa hukumnya.

Machi mengatakan Ruben membutuhkan kepastian hukum agar dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada publik mengenai perkara yang sempat menjadi sorotan mengingat Ruben sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Machi, keberadaan SP3 juga penting karena sebelumnya muncul pertanyaan mengenai kepastian penghentian perkara tersebut.

"Ada banyak pertanyaan juga, 'itu belum tentu bisa dihentikan, mana surat SP3-nya?' Nah, ini bisa menjadi bukti bahwa sudah ada surat penghentian penyidikan," tuturnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore