Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 16.14 WIB

Erin Serahkan Bukti Rekaman CCTV Tandingan, Pengacara ART Hera: CCTV Bukan Satu-satunya Alat Bukti

Pengacara Deolipa Yumara.  (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com) - Image

Pengacara Deolipa Yumara.  (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Rien Wartia Trigina alias Erin terkait laporan mantan asisten rumah tangganya (ART) bernama Herawati memasuki babak baru. Pihak Erin kini telah menyerahkan rekaman kamera CCTV Tandingan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Rekaman tersebut diserahkan Erin dengan didampingi kuasa hukumnya dalam bentuk hard disk. Bukti visual tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai peristiwa yang menjadi dasar laporan Herawati sekaligus untuk membantah tuduhan bahwa Erin telah melakukan intimidasi maupun penganiayaan terhadap ART Hera. 

Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, mengatakan bahwa rekaman CCTV tersebut masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik. Pemeriksaan diperlukan untuk melihat keaslian data serta memastikan rekaman yang diserahkan kepada penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pihak Erin juga berharap isi rekaman dapat memperlihatkan secara lebih jelas rangkaian kejadian yang berlangsung di rumah mereka.

Namun, kehadiran rekaman CCTV sebagai bukti yang diajukan kubu Erin tidak serta-merta membuat bukti dari pihak Herawati menjadi gugur.

Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa rekaman kamera CCTV bukan satu-satunya alat bukti yang menjadi dasar laporan.

"Apakah bukti CCTV ini menjadi satu-satunya alat bukti? Kita jawab ini bukan satu-satunya alat bukti. Selain CCTV masih ada visum, ada saksi-saksi, dan bukti-bukti lain," kata Deolipa.

Menurut Deolipa, proses hukum perkara tersebut sudah bergerak dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ia menyebut, perkembangan itu menunjukkan penyidik telah memiliki dasar untuk melanjutkan proses penanganan perkara.

"Perkaranya kan sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Itu artinya sudah ada dua alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan untuk menjalankan proses perkara pidana ini," ujarnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore