Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2026 | 04.33 WIB

Kasus Penganiayaan Naik ke Tahap Penyidikan, ART Hera Buka Peluang Berdamai dengan Erin

Hera, ART Erin mantan istri Andre Taulany. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Hera, ART Erin mantan istri Andre Taulany. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan ART Hera terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina atau Erin yang merupakan mantan istri artis Andre Taulany, kini memasuki tahap penyidikan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mulai mendalami perkara tersebut, sehingga Erin selaku pihak terlapor sangat potensial ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum ART Hera, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa kliennya masih membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Selalu ada peluang RJ. Tapi kalau misalnya nggak RJ juga tidak apa-apa, perkara akan terus jalan. Hera dari awal punya komitmen. Apa yang dia sampaikan itu yang menjadi pegangan,” ujar Deolipa Yumara.

Menurut Deolipa, ART Hera siap dengan konsekuensi apa pun, termasuk apabila kasus ini diproses hingga kasusnya sampai ke pengadilan.

“Kami siap jika perkara ini sampai ke persidangan. Kalau cuma maaf-memaafkan, tanpa diminta Erin, Hera juga sudah memaafkan, tapi untuk perkara akan tetap jalan,” kata Deolipa Yumara.

Dia juga menjelaskan bahwa jalur damai melalui restorative justice tetap memungkinkan untuk dilakukan selama sejumlah persyaratan yang diminta Hera dapat dipenuhi oleh Erin.

“Syarat damai sebenarnya sederhana ya. Saling memaafkan itu syarat pertama damai. Ada masalah teknis kayak handphone yang disita harus dikembalikan, gaji yang belum dibayar,” ungkap Deolipa Yumara.

Selain itu, ada syarat lainnya yang juga harus dipenuhi Erin apabila mau menyelesaikan permasalahan lewat jalur perdamaian.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore