Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 September 2026 | 15.14 WIB

Kasus Penyusup Rumah Nana Berlanjut, Jaksa Kembali Tuntut Hukuman 10 Tahun

nana (x @pannatic) - Image

nana (x @pannatic)

JawaPos.com – Kasus penyusupan dan percobaan perampokan di rumah Nana kembali jadi sorotan setelah memasuki tahap banding.

Menurut laporan Zapzee, jaksa kembali meminta hukuman 10 tahun penjara bagi pria berinisial “A” yang sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara dalam persidangan tingkat pertama.

Sidang pembacaan argumen penutup dalam perkara tersebut digelar di Pengadilan Tinggi Seoul pada 17 September.

Jaksa menyoroti rekam jejak kriminal terdakwa yang dinilai cukup panjang. Berdasarkan laporan Zapzee, pria tersebut sebelumnya pernah dihukum dalam sejumlah perkara, termasuk penipuan melalui marketplace dan investasi, mengemudi dalam keadaan mabuk, penganiayaan, pencurian, serta pemalsuan dokumen.

Ia juga sedang menjalani proses persidangan terpisah terkait dugaan penipuan asuransi.

Jaksa turut mempermasalahkan sejumlah pernyataan terdakwa selama proses hukum. Salah satunya adalah klaim bahwa dirinya tidak membawa pisau saat masuk ke rumah Nana.

Terdakwa sebelumnya menyatakan bahwa Nana menawarkan uang 40 juta won agar ia mengatakan dirinya membawa pisau.

Namun, jaksa membantah klaim tersebut dan menyatakan bukti yang ada menunjukkan bahwa pisau tersebut dibawa oleh terdakwa sendiri.

Perkara ini bermula ketika terdakwa memasuki rumah Nana di Guri, Provinsi Gyeonggi, pada November 2025 dan meminta uang.

Nana dan ibunya kemudian menghadapi pria tersebut hingga akhirnya berhasil melumpuhkannya sebelum polisi datang.

Editor: Hanny Suwindari
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore