Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 15.56 WIB

Achraf Hakimi akan Jalani Sidang Kasus Dugaan Rudapakaa

Achraf Hakimi, kapten timnas Maroko dan bek PSG. (Instagram @achrafhakimi) - Image

Achraf Hakimi, kapten timnas Maroko dan bek PSG. (Instagram @achrafhakimi)

JawaPos.com - Bek Paris Saint-Germain (PSG) dan timnas Maroko Achraf Hakimi, akan menjalani persidangan atas kasus dugaan rudapakaa setelah upayanya mengajukan banding ke pengadilan tertinggi Prancis ditolak pada Rabu (23/9).

Berdasarkan laporan The Athletic, Pengadilan Kasasi mengonfirmasi bahwa permohonan banding Hakimi telah ditolak. Dengan keputusan tersebut, sang pemain tidak lagi memiliki jalur hukum untuk membatalkan proses menuju persidangan.

Hakimi sebelumnya telah mengajukan banding untuk membatalkan dakwaan pemerkosaan. Pengadilan Banding Versailles menolak permohonan tersebut pada 19 Juni 2026. Hakimi kemudian membawa kasusnya ke Pengadilan Kasasi, pengadilan tertinggi dalam sistem peradilan Prancis.

Hakimi mengatakan sejak awal dirinya tidak melakukan pelanggaran. Setelah seluruh upaya hukumnya untuk membatalkan dakwaan ditolak, pemain berusia 27 tahun itu kini akan menghadapi persidangan di pengadilan pidana Hauts-de-Seine, wilayah di sebelah barat Paris. Persidangan tersebut diperkirakan berlangsung pada 2027.

Pengacara perempuan yang melaporkan Hakimi, Rachel-Flore Pardo, mengatakan kliennya bertekad mendapatkan keadilan setelah menjalani proses hukum selama tiga setengah tahun.

“Achraf Hakimi akan menjalani persidangan atas dugaan pemerkosaan. Setelah tiga setengah tahun proses hukum, setelah difitnah dan diseret oleh pembelaan Achraf Hakimi, klien saya bertekad mendapatkan keadilan dan akan berjuang sampai akhir,” ujar Pardo.

Sementara itu, pengacara Hakimi, Fanny Colin, menegaskan bahwa kliennya tetap membantah tuduhan tersebut. Ia juga menyebut proses persidangan akan menjadi kesempatan bagi pihak Hakimi untuk memaparkan seluruh bukti pembelaan di hadapan kedua pihak.

“Tuduhan tersebut akan dibahas dalam persidangan, ketika seluruh bukti yang mendukung pembelaan Hakimi akan dipaparkan secara terbuka dan di hadapan kedua pihak,” kata Colin.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore