Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 September 2026 | 18.01 WIB

Kasus Penyusup Rumah Nana Berlanjut, Jaksa Dakwa Pelaku atas Tuduhan Palsu 

nana (x @tang_kira)

JawaPos.com – Kasus penyusupan rumah Nana kembali memasuki babak baru. Menurut laporan allkpop, seorang pria berusia 30-an yang sebelumnya masuk ke kediaman Nana sambil membawa senjata dan meminta uang kini didakwa secara terpisah atas tuduhan palsu setelah melaporkan Nana dengan tuduhan percobaan pembunuhan.

Pria yang disebut sebagai Kim tersebut didakwa tanpa penahanan oleh Divisi Kriminal 1 Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada 16 September 2026.

Kasus ini bermula dari kejadian pada 15 November 2025, ketika Kim masuk ke rumah Nana di Guri, Provinsi Gyeonggi, sambil membawa senjata. Nana dan ibunya kemudian melakukan perlawanan hingga aksi perampokan tersebut gagal.

Setelah ditangkap, Kim justru mengajukan laporan terhadap Nana pada Desember 2025 dengan tuduhan bahwa sang aktris telah mencoba membunuhnya.

Ia mengklaim bahwa Nana menusuknya dengan pisau dan bahkan menawarkan uang 40 juta won jika dirinya mengaku membawa senjata tersebut. Namun, polisi sebelumnya memutuskan tidak meneruskan laporan itu kepada jaksa.

Nana kemudian mengajukan laporan balik atas dugaan tuduhan palsu. Jaksa melakukan penyelidikan tambahan dengan memeriksa kesaksian Nana serta bukti forensik dari ponsel Kim.

Kesaksian orang-orang yang berada di ruang tahanan bersamanya juga turut diperiksa. Mereka disebut mendengar Kim mengatakan bahwa dirinya memang membawa senjata ke rumah Nana.

Sementara itu, dalam persidangan kasus perampokan, Kim sebelumnya telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat pertama atas tindak pidana perampokan yang mengakibatkan luka.

Pengadilan juga menolak klaimnya mengenai asal senjata dengan mempertimbangkan bukti, termasuk ditemukannya DNA Kim pada senjata tersebut meski ia mengenakan sarung tangan.

Dengan dakwaan terbaru ini, proses hukum terhadap Kim kini mencakup perkara terpisah terkait tuduhan palsu yang diajukan terhadap Nana.

Kasus tersebut menambah rangkaian proses hukum yang telah berlangsung sejak insiden penyusupan ke rumah sang aktris pada November 2025.

 
 

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore