Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 15.45 WIB

Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Betrand Peto Bantah Berprofesi Sebagai LC

ANW (pakai kaca mata), wanita yang mengaku mengalami kekerasan seksual dari Betrand Peto. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

ANW (pakai kaca mata), wanita yang mengaku mengalami kekerasan seksual dari Betrand Peto. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto memasuki tahap pemeriksaan pelapor. Dua perempuan berinisial ANW dan D telah menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya mendapat sekitar 23 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan antara lain berkaitan dengan rangkaian kejadian sejak keduanya berangkat menuju lokasi hingga dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi.

Kuasa hukum ANW menyebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, pihak ANW menyoroti informasi liar terkait latar belakang kliennya sekaku pelapor yang beredar di publik.

Nathaniel Hutagaol secara tegas membantah anggapan bahwa ANW bekerja sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu lagu. Ia meminta publik tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Menurut Nathaniel, ANW merupakan seorang karyawan yang juga berstatus sebagai mahasiswi di sebuah perguruan tinggi.

"Korban adalah wanita pekerja, punya kerjaan sebagai karyawan dan juga kuliah. Kabar bahwa dia LC, cewek bar, itu tidak benar," kata Nathaniel.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah identitas dan latar belakang ANW menjadi bagian dari perbincangan di media sosial sejak laporan terhadap Betrand Peto mencuat ke publik.

Tim kuasa hukum menilai, status seseorang yang berada di tempat hiburan malam tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa orang tersebut menyetujui tindakan pelecehan seksual.

Nathaniel juga menyoroti pentingnya proses hukum berjalan berdasarkan keterangan, alat bukti, dan pemeriksaan penyidik, bukan berdasarkan stigma terhadap pelapor.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore