Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 November 2024 | 18.17 WIB

5 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Berakhir Ditolak oleh Negara

Presiden Jokowi Hadiri pernikahan Rizky Febian-Mahalini - Image

Presiden Jokowi Hadiri pernikahan Rizky Febian-Mahalini

 
JawaPos.com - Kebahagiaan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang berlangsung pada 10 Mei 2024 lalu di salah satu hotel mewah di bilangan Kuningan Jakarta Selatan, kini sedikit tercederai. Pasalnya, pernikahan pasangan sesama penyanyi tersebut dinyatakan belum sah pernikahannya di mata negara.
 
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja belum dapat diakui oleh negara meski telah diajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan pengakuan pernikahan tersebut ditolak setelah perkaranya diteliti oleh majelis hakim.
 
Salah satu kritikan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan terhadap pasangan Rizky Febian dan Mahalini, mereka memasrahkan pernikahan ke event organizer sepenuhnya. Padahal, pernikahan sakral seharusnya mereka juga ikut terlibat secara langsung.
 
 
Karena terlalu percaya pada EO, akhirnya pernikahan yang sudah direncanakan akan aman malah jadi berantakan yang kemudian berdampak negatif pada pernikahan mereka ditolak untuk diakui oleh negara.
 
"Pernikahan itu kan sakral ya, sebaiknya tidak dipasrahkan sepenuhnya pada EO. Rizky Febian  memasrahkan semuanya pada EO," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Senin (25/11).
 
Dia juga mengatakan, Rizky Febian dan Mahalini seharusnya melaksanakan pernikahan dengan berkonsultasi dengan kantor urusan agama (KUA) terkait pernikahan. Sayangnya, mereka tidak melakukannya dan lebih memilih percaya sepenuhnya pada event organizer.
 
Berikut sejumlah fakta pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja hingga pernikahan yang berakhir  ditolak untuk diakui negara
 
1.  Mahalini Mualaf H-2 Pernikahan
 
Mahalini Raharja diketahui awalnya beragama Hindu sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut kekuarganya. Saat akan menikah dengan Rizky Febian, Mahalini memutuskan menjadi mualaf.
 
Namun sayangnya Mahalini mualaf hanya selang 2 hari sebelum pernikahan akan dilaksanakan dengan Rizky Febian. Lini, sapaan akrabnya, masuk Islam pada 8 Mei 2024. Pernikahan yang sudah di depan mata, sulit bagi dia untuk mengurusi administrasi pernikahan sesuai ketentuan dipersyaratkan KUA. Apalagi Mahalini baru menjadi mualaf.
 
2. Pernikahan Dilaksanakan Secara Agama
 
Berhubung tidak dapat memenuhi semua persyaratan pernikahan dari KUA,  Rizky Febian dan Mahalini tidak mungkin menunda pernikahan yang sudah direncanakan. Pernikahan pasangan ini harus tetap digelar pada 10 Mei 2024 meski tanpa melibatkan kantor urusan agama (KUA). 
 
Terpenting bagi Rizky Febian dan Mahalini, pernikahan mereka sah secara agama terlebih dahulu. Apalagi mereka sudah menyebarkan undangan pernikahan yang tak mungkin ditunda begitu saja acara pernikahan.
 
3. Dinikahkan Oleh Ustadz
 
Berhubung orang tua Mahalini tidak beragama Islam dan mungkin keluarga senasab juga tidak ada yang beragama Islam, maka wali nikah Mahalini kemudian dipasrahkan ke wali hakim.  Orang yang bertindak sebagai wali hakim adalah ustadz yang sama yang membimbing Mahalini untuk masuk ke dalam agama Islam.
 
4. Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Dihadiri Jokowi
 
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dilaksanakan di Hotel Raffles, Sediabudi, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024. Pernikahan pasangan ini dihadiri banyak tamu undangan dari kalangan selebriti hingga pejabat negara. Termasuk dihadiri oleh Jokowi Widodo atau Jokowi yang saat itu masih menjadi Presiden RI.
 
5. Isbat Nikah Ditolak
 
Untuk mengesahkan pernikahan supaya dapat diakui negara, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus perkara ini dengan menolak isbat nikah Iky dan Lini. 
 
Dengan alasan, wali hakim yang ditunjuk untuk menikahkan Rizky Febian dan Mahalini tidak sesuai dengan ketentuan Undanf Undang Pernikahan karena menunjuk seorang ustadz sebagai wali hakim. Padahal dalam aturan yang berlaku, yang seharusnya menjadi wali hakim adalah Menteri Agama yang kemudian dilimpahkan ke Kepala KUA.
 
Karena tidak memenuhi aturan tersebut, maka pernikahan mereka dinyatakan tidak sah dan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak untuk diakui oleh negara.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore