Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Oktober 2024 | 04.49 WIB

Razman Ungkap Laporan Nikita Mirzani Naik ke Tahap Penyidikan Terlalu Terburu-buru

Pengacara Razman Arif Nasution. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com) - Image

Pengacara Razman Arif Nasution. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, menilai naiknya laporan Nikita Mirzani dari penyelidikan ke tahap penyidikan terkait dugaan pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi terlalu terburu-buru. 
 
Pasalnya, Vadel Badjideh belum diperiksa terkait pokok perkara oleh penyidik. Katanya, tidak ada pertanyaan yang serius ditanyakan penyidik. Dan Vadel baru satu kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. 
 
"Menurut DR. RAN naik sidiknya LP sdr. NM terkesan terburu buru karena sdr. Vadel baru diperiksa satu kali dan itupun baru tahap klarifikasi," ujar Razman dalam unggahannya di Instagram.
 
 
Dia justru menyebut kurang etis kasus yang menjerat Vadel Badjideh naik ke tahap penyidikan tanpa ada pemeriksaan yang serius terkait pokok perkara. 
 
"Namun sebagai sesama penegak hukum DR. RAN terap menghormati proses naik sidik tersebut," katanya.
 
Razman juga menyampaikan, pihaknya sudah mempersiapkan langkah hukum untuk menghadapi  kasus laporan Nikita Mirzani. 
 
"Semisal mendatangi Komisi III DPR RI dan Bid Propam Polda Metro Jaya Jakarta serta meminta untuk dilakukannya gelar perkara khusus agar terlihat jelas fakta fakta hukum yang sesungguhnya," jelasnya.
 
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.
 
Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.
 
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore