Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Desember 2023 | 23.32 WIB

Kembali Gunakan Narkoba, Ammar Zoni Pernah Mengaku Alami Otak Kronis Usai Bebas 2 Bulan Lalu

Ammar Zoni menjalani sidang perdana dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).



JawaPos.com - Ammar Zoni kembali ditangkap petugas kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kabar ditangkapnya aktor yang merupakan suami Irish Bella dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

"Iya benar Ammar Zoni," ujar Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).

Ammar Zoni ditangkap di salah satu tempat di bilangan Serpong, Tangerang, Selasa malam (12/12). Terkait detail penangkapan sekaligus barang buktinya, masih belum diungkap pihak kepolisian.

Baca Juga: PKB Nilai Prabowo Banyak Emosionalnya Saat Tanggapi Debat Anies di KPU

Penangkapan Ammar Zoni atas kasus narkoba ini adalah ketiga kalinya. Yang cukup mengejutkan, dia ditangkap hanya selang 2 bulan dari kebebasannya dari Lapas Cipinang Jakarta Timur pada 4 Oktober 2023.

Dalam jumpa pers kebebasan Ammar Zoni di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2023 , Ammar Zoni mengungkapkan penyebab dirinya kembali menggunakan narkoba. Dia mengatakan bahwa dirinya mengalami candu yang cukup parah.

"Saya mengalami otak kronis, maksudnya adalah adiksi," kata Ammar Zoni di hadapan awak media.

Kala itu dia mengaku butuh usaha yang serius untuk dirinya tidak menggunakan narkoba lagi karena candu yang cukup parah. Ammar Zoni pun berusaha menghilangkan kecanduannya dengan menyibukkan diri melakukan hal-hal positif.

"Saya harus mempertahankan pemulihan setiap hari. Tidak ada obat, cuma bagaimana pendekatan kita pada adiksi dan pendekatan kita sama Tuhan," kata Ammar Zoni.

Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Juli 2017 dan Ammar Zoni dijatuhi hukuman 1 tahun rehabilitasi.  

Pada bulan Maret 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu. Atas kasus tersebut, dia pun dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan dinyatakan bebas dari dalam penjara pada Oktober 2023.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore