Rebecca Klopper
JawaPos.com – Motif penyebar video asusila mirip Rebecca Kloper diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Po. Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, warganet dihebohkan oleh beredarnya dua video asusila Rebecca Klopper, bermula dari video berdurasi 47 detik, kemudian disusul video berdurasi 11 menit.
Atas laporan Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri tanggal 23 Mei 2023, akhirnya satu pelaku berhasil diamankan polisi.
“BF ditangkap di Riau pada tanggal 1 September 2023,” kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada Jumat (6/10).
Menerutunya pelaku berinisial BF adalah pemilik akun X (dulu Twitter) @dedekkugem yang menyebarkan video asusila mirip Rebecca Klopper.
Dalam laporan Becca – sapaan akrab Rebecca Klopper, ia melaporkan dua akun X, yaitu @dedekkugem dan @dedekgemes.
Atas penangkapan pelaku tersebut, kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian setelah mengkonfirmasi langsung ke Bareskrim, pada Selasa (3/10).
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, akhirnya terungkap motif pelaku menyebarkan dua video asusila mirip Rebecca Klopper di media sosial.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menyebarkan video asusila tersebut demi mendapatkan keuntungan finansial.
“Tersangka menawarkan konten pornografi kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi anggota dan berbayar dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu,” kata Ramadhan.
“Dalam grup tersebut, saudara BF mengirimkan konten-konten pronografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta setiap bulannya,” tambahnya.
Melalui penangkapan pelaku, pihak kepolisian mengamankan alat bukti berupa print out screenshot akun X @dedekgemes, satu buah flashdisk screenshot akun x @dedekgemes, satu buah KTP milik tersangka, satu ponsel, satu simcard, serta satu unit motor.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat 1, Pasal 4 ayat 1 Jo PAsal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
