
epala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku penyebaran video asusial mirip Rebecca Klopper./HO-Bidhumas Polda Aceh
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap satu tersangka pelaku penyebar video asusila mirip Rebecca Klopper di Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun pelaku penyebar video asusila mirip Rebecca Klopper itu berinisial BF.
Tersangka berinisial BF ini merupakan pengelola akun Twitter/X Dede Gemers @dedekkugem.
"BF ditangkap di Riau pada tanggal 1 September 2023," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan seperti dikutip JawaPos.com dari Antara pada Jumat (6/10).
Penangkapan tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper pada tanggal 22 Mei 2023, yakni LP/B/113/V/2023/SPKT Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut pihak Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya melaporkan dua akun Twitter, yakni @dedekgemes dan @dedekkugem yang diketahui menyebarkan video asusila mirip Rebecca Klopper di media sosial.
Usai dilakukan penangkapan dan juga pemeriksaan, diketahui motif tersangka melakukan penyebaran video asusila mirip Rebecca Klopper itu untuk mencari keuntungan pribadi.
"Tersangka BF mem-posting konten di akun Twitter @dedekkugem berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan keterangan video yang membuat orang tertarik," kata Ramadhan.
Kemudian tersangka ini akan menawarkan konten video asusila tersebut ke beberapa pengikutnya untuk bisa bergabung di grup telegram dengan harga Rp.100 ribu hingga Rp. 300 ribu setiap kontennya.
"Dalam grup tersebut saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta setiap bulan-nya," ungkapnya.
Dari penangkapan tersangka, Polisi menyita beberapa barang bukti antara lain satu lembar print out tangkapan layar akun Twitter Dedek Gemes, satu buah flashdisk berisi tangkapan layar akun Twitter Dedek Gemes, satu buah KTP atas nama tersangka, satu unit ponsel, satu unit simcard dan satu unit sepeda motor.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak 6 miliar rupiah.
Terkait adanya pelaku lain yang kemungkinan bisa menjadi tersangka atas kasus penyebaran video asusila mirip Rebecca Klopper, Polisi masih mendalami kemungkinan itu.
"Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.***

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
