JawaPos.com - Indra Tarigan yang merupakan musuh Nikita Mirzani akhirnya dieksekusi dan harus menjalani hukuman sejak Selasa (4/7), akibat perseteruan. Dia resmi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur.
Indra Tarigan harus menjalani hukuman terkait laporan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani. Ibu 3 anak tersebut marah besar setelah pria yang berprofesi sebagai pengacara menghina atau menjelekkan anaknya, Lolly.
Nikita Mirzani mengucapkan rasa syukur musuhnya akhirnya dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Niki, sapaan akrabnya, mengucap terima kasih kepada kejaksaan yang telah menegakkan aturan dengan melakukan eksekusi berdasarkan vonis yang telah dijatuhkan.
"Alhamdullilah saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada @kejaksaan.ri @kejari_jakarta_selatan akhirnya saya mendapatkan keadilan di negara Republik Indonesia tercinta," tulis Nikita Mirzani dalam unggahannya di Instagram.
Nikita Mirzani sengaja meng-highlight dengan menuliskan kalimat 'Indra Tarigan terpidana' dengan huruf kapital dan memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan resmi dipenjara per tanggal 4 Juli 2023 di Lapas Cipinang.
"Atas perbuatannya mem-bully anak saya di bawah umur melalui akun sosial pribadinya," ujar Nikita Mirzani.
Dia pun berharap publik luas bisa mengambil pelajaran dari kasus Indra Tarigan untuk menggunakan media sosial dengan lebih bijaksana dan lebih bertanggung jawab. Sebab, unggahan di media sosial bisa berujung permasalahan hukum apabila digunakan sembarangan.
"Bravo @kejari_jakarta_selatan walaupun makan waktu cukup lama tapi saya bahagia sekarang. Memang sudah seharusnya yang salah memang harus dihukum. Ingat kata bapak Presiden kita Pak @jokowi bahwa hukum jangan ada lagi persepsi hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jangan sampai ada intervensi apalagi terima duit sana sini yang akhirnya bisa memperlambat proses hukuman kepada orang hanya sudah ditetapkan bersalah," lanjut Nikita Mirzani
Kasus pencemaran nama baik yang akhirnya menyeret Indra Tarigan ke dalam penjara sejatinya merupakan kasus lama dilaporkan pada 2019 silam. Nikita Mirzani melaporkannya setelah anaknya Lolly dikatai yang tidak tidak oleh Indra Tarigan.
Dalam perjalanan kasus ini, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis terhadap Indra Tarigan dengan hukuman 6 bulan penjara. Tak terima atas putusan tersebut, dilakukan upaya banding. Namun hukuman Indra Tarigan jusru diperberat menjadi 8 bulan penjara.
Upaya Indra Tarigan tidak berhenti disitu. Dia kemudian mengajukan kasasi namun usaha tersebut tetap tidak membuahkan hasil. Terbukti Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.