Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2026 | 05.01 WIB

Penerapan Biodiesel B50 Berpotensi Timbulkan Crowding Out Produksi Sawit di Sektor Hulu

Ilustrasi Biodiesel. (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Biodiesel. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah berencana menerapkan mandatori biodiesel B50 pada semester II 2026. Wacana itu mendapat perhatian dari pelaku industri sawit nasional, karena ketersediaan bahan baku masih terbatas.

Dengan kondisi ini Pemerintah disarankan lebih fokus memperkuat sektor hulu, terutama untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit, supaya pasokan bahan baku dapat memenuhi kebutuhan program strategis tersebut.

Peneliti Sawit Universitas Indonesia (UI) Eugenia Mardanugraha menuturkan, saat ini produksi minyak sawit (CPO) nasional belum sepenuhnya mencukupi untuk memenuhi tambahan kebutuhan biodiesel pada level B50. Apalagi di tengah permintaan yang juga tinggi dari pasar ekspor dan kebutuhan domestik lainnya, seperti pangan dan oleokimia.

"Kondisi ini menimbulkan potensi crowding out. Alokasi CPO akan saling bersaing antara kepentingan ekspor dan pemenuhan mandatori dalam negeri," ungkap Eugenia kepada wartawan pada Senin (13/4).

Dalam situasi tersebut, kata Eugenia, apabila kebijakan B50 dipaksakan untuk diimplementasikan dalam waktu dekat, maka penyesuaian yang paling mungkin terjadi adalah penurunan volume ekspor CPO. Hal ini disebabkan karena prioritas pemenuhan kebutuhan domestik, khususnya untuk program biodiesel akan menyerap porsi yang lebih besar dari produksi nasional. 

Selain itu, fluktuasi harga yang tidak menentu, baik harga minyak bumi maupun harga CPO, kondisi ini menambah kompleksitas dalam pengambilan keputusan. Ketika harga minyak dan sawit bergerak dinamis, pemerintah menghadapi dilema dalam menentukan waktu dan skala peningkatan mandatori biodiesel. Misalnya dari B40 ke B50 agar tetap efisien secara ekonomi dan tidak menimbulkan distorsi pasar.

Eugenia menjelaskan, implementasi B50 akan secara signifikan meningkatkan kebutuhan CPO di dalam negeri, sehingga menuntut penyesuaian terhadap efektivitas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). 

Suasana perkebunan sawit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 Dalam kondisi saat ini, skema DMO masih relevan sebagai instrumen untuk menjamin ketersediaan pasokan domestik, khususnya untuk kebutuhan strategis seperti minyak goreng dan biodiesel. 

Oleh karena itu, relevansi DMO ke depan perlu diarahkan pada penguatan desain kebijakan. "DMO sebaiknya diposisikan sebagai kewajiban domestik yang bersifat tegas (domestic-first obligation), yaitu produsen wajib menyediakan volume tertentu di dalam negeri dengan harga yang ditetapkan, tanpa bergantung pada keputusan ekspor," papar anggota KPPU 2024-2029 ini. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore