
R. Fadjar Donny Tjahjadi pejabat senior di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang aktif menjabat hingga 2025. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (Pome). Penetapan itu diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (10/2).
"Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan pada kurun waktu 2020 hingga 2024, pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO tersebut. Menurutnya, komoditas yang hakikatnya adalah CPO diekspor seolah-olah bukan CPO.
Hal itu bertujuan agar terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara. Sehingga dilakukan manipulasi melalui penyusunan dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan jenis barang sebenarnya.
"Sehingga pungutannya menjadi jauh lebih rendah," tegasnya.
Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan secara cermat oleh auditor. Namun, berdasarkan perhitungan sementara, Korps Adhayaksa menduga nilainya mencapai Rp 14 triliun.
"Berdasarkan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun," bebernya.
Menurutnya, potensi itu hanya pada kerugian negara. Sementara, kerugian perekonomian negara masih dalam perhitungan.
Adapun, ke-11 tersangka itu yakni LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru; ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS; ERW selaku Direktur PT. BMM; FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP; RND selaku Direktur PT. TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
