
Pengendara sepeda motor melintas di SPBU BP, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kolaborasi antara swasta dan Pertamina terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi tahun ini tetap berlanjut.
"Garis besarnya itu ada dua. Pertama, sesuai dengan arahan Menteri ESDM dan DPR RI, kami untuk tahun 2025 tetap melanjutkan kolaborasi antara swasta dan Pertamina," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman di Jakarta, Selasa (7/10) sebagaimana dilansir dari Antara.
Kemudian, Kementerian ESDM juga akan menghitung ulang pengaturan terkait BBM non-subsidi pada tahun depan.
"Untuk tahun 2026, kami akan menghitung kembali pengaturannya seperti apa. Kami sebagai institusi pemerintah juga harus memperhatikan satu neraca komoditas," kata Laode.
Dia mengklaim bahwa kelangkaan BBM non-subsidi di SPBU swasta belakangan ini merupakan imbas tingginya peralihan konsumsi masyarakat dari BBM subsidi ke non-subsidi yang baru terjadi saat ini. Sehingga pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan kondisional.
"Sekian puluh tahun kita, puluhan tahun ada SPBU swasta menjual BBM non-subsidi tidak ada masalah. Namun ada masalah pada tahun ini dikarenakan peralihan konsumsi masyarakat," lanjutnya.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga menyatakan PT Vivo Energy Indonesia (Vivo) dan PT Aneka Petroindo Raya (APR)-AKR Corporindo Tbk (pengelola SPBU BP) sepakat menindaklanjuti kerja sama impor BBM ke pembicaraan yang lebih teknis.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, tahap selanjutnya pada pembahasan kerja sama impor BBM adalah kesepakatan terkait dokumen pernyataan untuk menjaga Good Corporate Governance (GCG) dan regulasi. Seperti pernyataan antimonopoli, pencucian uang, hingga penyuapan.
Selain itu, pengelola SPBU swasta nantinya akan menyampaikan kebutuhan komoditas, membahas kesepakatan terkait spesifikasi produk, key terms, serta syarat dan ketentuan umum.
Apabila badan usaha swasta setuju, kata Roberth, akan dilaksanakan proses pengadaan komoditas melalui sistem lelang.
Pemenang pengadaan akan disampaikan kepada badan usaha swasta dalam lingkup penyedia kargo, harga terbaik, dan volume kargo.
Setelah menuai kesepakatan badan usaha swasta ihwal pemenang pengadaan, maka akan dibicarakan terkait aspek komersial dan inspeksi bersama yang dilakukan.
“Selanjutnya, tahap akhir adalah pengiriman kargo yang sudah disepakati sekitar pekan ketiga Oktober,” kata Roberth.
Roberth menekankan bahwa proses tersebut berjalan dengan kesepakatan dari tiga badan usaha swasta tersebut. Sebab, pengiriman kargo akan dilakukan dalam satu pengadaan yang sama dan tidak terpisah-pisah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022