
Ilustrasi petani tembakau tengah merawat tanamannya
JawaPos.com - Kebijakan pemerintah menaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan cukai rokok di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 disesalkan berbagai pihak. Kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2022 berdampak pada industri rokok sehingga harus melakukan pengurangan tenaga kerja. Selain itu, kenaikan cukai juga telah berdampak makin suburnya rokok illegal yang merugikan pemerintah.
“Faktanya konsumsi rokok saat ini meningkat yang didorong makin maraknya peredaran rokok illegal. Rokok bermerek yang legal karena cukai rokok dan harga jual ecerannya dinaikan terus oleh pemerintah, menjadi semakin mahal,” papar Ketua Koalisi Tembakau, Bambang Elf kepada pers, Jumat (28/1).
Menurut Bambang kenaikan cukai rokok menyebabkan peredaran rokok illegal makin luas di pasaran dalam negeri sehingga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai tembakau.
Ia menyesalkan kenaikan cukai rokok tetap dilakukan saat pendemi karena berdampak terhadap petani dan para pelaku industri hasil tembakau.
"Sektor ekonomi nasional masih belum pulih. Menurut saya kenaikan cukai tahun 2022 sebesar 12, 5 persen ini sangat eksesif. Harusnya kenaikannya bisa ditekan, karena sampai saat ini proses recovery ekonomi karena pendemic covid 19 belum pulih,” tegas Bambang.
Lebih lanjut Bambang juga berpendapat, kenaikan cukai rokok ini berpotensi punya pengaruh negative terhadap sektor ketenaga kerjaanterutama di sektor industri hasil tembakau (IHT). Namun karena keputusan kenaikan cukai sudah diambil pemerintah, pihaknya hanya bisa menuruti keputusan pemerintah.
“Dari sisi buruh atau ketenagakerjaan, kenaikan cukai rokok yang sangat besar ini berpotensi akan jadi masalah dengan kemungkinan pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh pihak produsen IHT karena pengaruh berkurangnya volume penjualan,” tegas Bambang.
Pendapat yang sama disampaikan pengamat kebijakan publik yang juga direktur Public Trust Institute (PTI), Hilmi Rahman Ibrahim. Menurut Hilmi, Kebijakan yang diambil pemerintah dengan menaikan cukai rokok yang cukup tinggi pada saat ekonomi Indonesia sedang mengalami resesi adalah hal yang salah. Harusnya pada saat kita mengalami resesi ekonomi, kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang mendorong pemulihan ekonomi bukan justru memberatkan sektor ekonomi.
Dosen di Universitas Nasional (Unas) Jakarta ini menegaskan, apa yang dilakukan kementerian keuangan dengan menaikan cukai rokok sebesar 12, 5 persen hampir setiap tahun sekaligus menaikan HJE rokok bukan untuk menurunkan prevalensi masyarakat merokok.
Menurut Hilmi, jika pemerintah benar benar ingin menurunkan prevalensi masyarakat merokok, harus dilakukan sosialisasi secara benar dan teratur sejak anak usia dini agar di kemudian hari tidak merokok.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
