Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Januari 2022 | 00.35 WIB

Kenaikan Cukai Rokok Tekan Industri Hasil Tembakau

Ilustrasi petani tembakau tengah merawat tanamannya - Image

Ilustrasi petani tembakau tengah merawat tanamannya

JawaPos.com - Kebijakan pemerintah menaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan cukai rokok di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 disesalkan berbagai pihak. Kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2022 berdampak pada industri rokok sehingga harus melakukan pengurangan tenaga kerja. Selain itu, kenaikan cukai juga telah berdampak makin suburnya rokok illegal yang merugikan pemerintah.

“Faktanya konsumsi rokok saat ini meningkat yang didorong makin maraknya peredaran rokok illegal. Rokok bermerek yang legal karena cukai rokok dan harga jual ecerannya dinaikan terus oleh pemerintah, menjadi semakin mahal,” papar Ketua Koalisi Tembakau, Bambang Elf kepada pers, Jumat (28/1).

Menurut Bambang kenaikan cukai rokok menyebabkan peredaran rokok illegal makin luas di pasaran dalam negeri sehingga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai tembakau.

Ia menyesalkan kenaikan cukai rokok tetap dilakukan saat pendemi karena berdampak terhadap petani dan para pelaku industri hasil tembakau.

"Sektor ekonomi nasional masih belum pulih. Menurut saya kenaikan cukai tahun 2022 sebesar 12, 5 persen ini sangat eksesif. Harusnya kenaikannya bisa ditekan, karena sampai saat ini proses recovery ekonomi karena pendemic covid 19 belum pulih,” tegas Bambang.

Lebih lanjut Bambang juga berpendapat, kenaikan cukai rokok ini berpotensi punya pengaruh negative terhadap sektor ketenaga kerjaanterutama di sektor industri hasil tembakau (IHT). Namun karena keputusan kenaikan cukai sudah diambil pemerintah, pihaknya hanya bisa menuruti keputusan pemerintah.

“Dari sisi buruh atau ketenagakerjaan, kenaikan cukai rokok yang sangat besar ini berpotensi akan jadi masalah dengan kemungkinan pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh pihak produsen IHT karena pengaruh berkurangnya volume penjualan,” tegas Bambang.

Pendapat yang sama disampaikan pengamat kebijakan publik yang juga direktur Public Trust Institute (PTI), Hilmi Rahman Ibrahim. Menurut Hilmi, Kebijakan yang diambil pemerintah dengan menaikan cukai rokok yang cukup tinggi pada saat ekonomi Indonesia sedang mengalami resesi adalah hal yang salah. Harusnya pada saat kita mengalami resesi ekonomi, kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang mendorong pemulihan ekonomi bukan justru memberatkan sektor ekonomi.

Dosen di Universitas Nasional (Unas) Jakarta ini menegaskan, apa yang dilakukan kementerian keuangan dengan menaikan cukai rokok sebesar 12, 5 persen hampir setiap tahun sekaligus menaikan HJE rokok bukan untuk menurunkan prevalensi masyarakat merokok.

Menurut Hilmi, jika pemerintah benar benar ingin menurunkan prevalensi masyarakat merokok, harus dilakukan sosialisasi secara benar dan teratur sejak anak usia dini agar di kemudian hari tidak merokok.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore