Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 05.22 WIB

Pembahasan Aturan Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau Perlu Kaji Mendalam

Pekerja melakukan penyortiran daun tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. - Image

Pekerja melakukan penyortiran daun tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

JawaPos.com - Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan secara proporsional rencana pengaturan, termasuk pelarangan bahan tambahan dan varian rasa pada produk tembakau. Regulasi baru itu jangan sampai menimbulkan efek domino.

Anggota Komisi IX DPR Zainal Munasichin mengatakan, penerapan sebuah regulasi itu jangan sampai meningkatnya peredaran rokok ilegal. Sebagaimana diketahui rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan cukai. Jumlah perokok pun tidak menurun.

“Jangan sampai maksud baik pemerintah untuk mengurangi prevalensi rokok justru menyuburkan rokok ilegal," ungkap Zainal kepada media pada Rabu (30/9).

Untuk itu, pemerintah perlu lebih jeli dalam membedakan jenis dan fungsi bahan tambahan yang digunakan dalam produk tembakau. Tidak seluruh bahan tambahan dapat diperlakukan dengan pendekatan regulasi yang sama.

Dampak terhadap peredaran rokok ilegal perlu dihitung secara matang, jika pemerintah menerapkan aturan baru. Ketika aturan baru diterapkan potensi dampak terhadap penerimaan negara, seperti cukai hasil tembakau (CHT). 

Wacana pelarangan bahan tambahan ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Selama ini produk tembakau yang beredar telah mengikuti berbagai aturan lain seperti Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 18 Tahun 2025 serta standarisasi mutu nasional SNI. 

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, hingga kini belum tersedia laboratorium rujukan nasional yang terakreditasi untuk memverifikasi bahan tambahan sebagaimana diatur dalam regulasi. 

Menurut Henry Najoan, tanpa laboratorium independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional, hasil pengujian berpotensi menjadi subjektif dan dapat menimbulkan diskriminasi antarproduk.

Sebelumnya, Bea Cukai mendukung proses penyusunan kebijakan di bidang hasil tembakau. Kebijakan itu bakal berpotensi berdampak pada berbagai aspek, antara lain industri, tenaga kerja, pertanian, penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal, dan berbagai implikasinya.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore