Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juli 2026 | 21.11 WIB

Modal Rp50 Ribu Beli Tembakau Sintetis, Pria di Jakarta Barat Berakhir di Sel

Ilustrasi tembakau sintetis. (Istimewa) - Image

Ilustrasi tembakau sintetis. (Istimewa)

JawaPos.com - Niat berboncengan sepeda motor di tengah malam justru berujung sel tahanan bagi seorang pria berinisial TA. Ia tak berkutik saat petugas Polsek Metro Tamansari menemukan satu paket kecil tembakau sintetis di saku celananya dalam razia kejahatan jalanan, Selasa (28/7) dini hari.

Insiden tersebut terjadi di kawasan Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Operasi stasioner yang awalnya menyasar kejahatan jalanan seperti curas, curat, dan curanmor (3C) itu justru membongkar kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M Zulfikar menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas lapangan terhadap dua orang yang sedang berboncengan motor.

"Saat pelaksanaan operasi, anggota mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis di saku celana pelaku berinisial TA," ujar Bobby, Kamis (30/7).

Dibeli Tunai Rp50 Ribu dari DPO

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TA mengaku mendapatkan barang haram jenis tembakau gorilla tersebut dari seorang penyedia berinisial D, yang saat ini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku membeli barang terlarang tersebut secara tunai seharga Rp50.000 dengan alasan untuk dikonsumsi pribadi.

Dari penangkapan ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Yakni, 1 plastik klip tembakau sintetis dengan berat bruto 0,36 gram, 1 unit telepon seluler dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, TA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Petugas menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk mengusut tuntas kasus ini.

Polisi menyangkakan TA dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sanksi pidana berat terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore