Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 02.13 WIB

Pemerintah Siapkan BSU Rp 900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Rincian dan Program Lanjutannya

ILUSTRASI: Ratusan Guru Ngaji Semarang Terima BSU, Gunakan untuk Keperluan Santri Guru ngaji dari TPQ, Madin, dan Pesantren datang silih berganti untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang) - Image

ILUSTRASI: Ratusan Guru Ngaji Semarang Terima BSU, Gunakan untuk Keperluan Santri Guru ngaji dari TPQ, Madin, dan Pesantren datang silih berganti untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

JawaPos.com - Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 900.000 per bulan bagi 13,3 juta pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bantuan tersebut akan diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulan-nya sebesar Rp 300.000.

“Bantuan subsidi upah di mana bantuan subsidi upah ini diberikan 1 kali untuk 3 bulan dan perbulannya sebesar Rp 300.000 dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Rabu (30/9).

Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program yang akan dilanjutkan pada 2027. Program tersebut merupakan kebijakan yang telah berjalan pada tahun ini dan akan kembali diberikan tahun depan.

Airlangga mengatakan, salah satu program yang dilanjutkan adalah program magang yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan dengan dukungan sebesar Rp 150.000. Pemerintah juga akan melanjutkan program vokasi yang ditargetkan menjangkau sekitar 300.000 peserta.

Kemudian, pemerintah akan melanjutkan insentif berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan.

Program tersebut ditargetkan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja. Jika pada tahun ini insentif diberikan kepada sektor tertentu, pada 2027 pemerintah berencana memperluasnya kepada seluruh sektor dengan kriteria pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta.

“Yang sekarang diberikan kepada badat karya dan para wisata yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta,” ujarnya.

Pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi. Airlangga mengatakan, perhitungan terkait kebijakan tersebut masih dilakukan bersama Menteri Keuangan.

“Nah, ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” ucapnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore