Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 September 2026 | 00.36 WIB

Kemenkeu Mulai Pungut PPh Marketplace 0,5 Persen per 1 November 2026

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Nurul F/JawaPos.com) - Image

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Nurul F/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagang melalui marketplace dengan tarif 0,5 persen atau pajak digital pada 1 November 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan pelaksanaan pemungutan pajak marketplace dilakukan setelah adanya penundaan hingga 31 Oktober 2026.

Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nah Insya Allah 1 November akan kita berlakukan,” ujar Bimo saat ditemui di sela konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (18/9).

Bimo mengatakan, pelaksanaan pemungutan pajak marketplace akan dilakukan sesuai dengan kesiapan platform pemungut yang telah ditetapkan sebelumnya.

Adapun sebelumnya, Kemenkeu telah menetapkan empat marketplace yakni Shoope, Tokopedia, Lazada, dan Blibli untuk menjadi entitas yang dapat melaksanakan pemungutan pajak marketplace.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut pada dasarnya mengacu pada aturan yang telah ada sebelumnya. Namun, terkait adanya arahan baru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai penerapan pajak marketplace, DJP masih menunggu arahan lebih lanjut.

“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai penerapan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Bimo menyatakan belum menerima arahan lebih lanjut.

“Kalau dari arahan Pak Suahasil, nanti perbedaan sisa belum dapat arahan,” ucapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore