Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 06.25 WIB

Biaya Marketplace Tekan UMKM, Perlu Cari Ruang Bernapas untuk Jaga Margin

Ilustrasi SME. (Business Advice) - Image

Ilustrasi SME. (Business Advice)

JawaPos.com - Biaya berjualan di marketplace menjadi tantangan baru bagi UMKM yang semakin bergantung pada pasar digital.

Di tengah persaingan yang padat, pelaku usaha tak hanya dituntut mengejar transaksi, tetapi juga harus semakin cermat menghitung biaya agar margin keuntungan tidak terus tergerus.

Persoalan ini semakin relevan karena skala UMKM di Indonesia sangat besar.

Pada Maret 2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat lebih dari 64 juta UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja.

Digitalisasi kemudian menjadi salah satu jalan memperluas pasar.

Pada Januari 2026, Kementerian UMKM menyebut sekitar 27 juta UMKM telah masuk ke ekosistem digital melalui media sosial dan marketplace.

Namun, masuk marketplace bukan berarti persoalan penjualan selesai.

Biaya Penjualan Jadi Tantangan Baru UMKM

Kementerian UMKM pada 2026 menyebut biaya layanan yang dikenakan marketplace kepada penjual berada di kisaran 10 hingga 18 persen dari setiap transaksi.

Angka tersebut belum termasuk biaya promosi atau iklan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore