Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 September 2026 | 01.47 WIB

Ojol Tolak Disebut Buruh, Pemerintah Diminta Perhatikan Perlindungan Kerja Bagi Pengemudi

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). (Dimas Choirul/Jawapos.com) - Image

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). (Dimas Choirul/Jawapos.com)

JawaPos.com - Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menolak ojek online (ojol) dikategorikan sebagai buruh. Apalagi jika dasarnya hanya karena ojol mendapat bonus hari raya (BHR).

Ketua Umum KSOS, Hairun H, mengatakan pengemudi ojol bekerja dengan sistem berbeda-beda. Mereka bisa mengatur sendiri jam kerja sesuai kebutuhan.

“Platform tidak dapat lolos hanya karena kontraknya menggunakan istilah ‘mitra’. Tetapi pada saat yang sama, kami sebagai ojol juga tidak bisa otomatis disebut buruh hanya karena platform menetapkan standar layanan, mempertemukan pelanggan, atau memproses pembayaran,” ujar Hairun, Jumat (11/9).

Menurutnya, penentuan hubungan kerja harus mempertimbangkan sejumlah unsur, termasuk tingkat kontrol platform, kebebasan pengemudi dalam menentukan waktu kerja, serta pola dan struktur imbalan yang diterima.

“Pengemudi bukan populasi yang seragam. Ada yang sangat bergantung pada satu platform, ada yang menggunakan beberapa aplikasi sekaligus. Ada yang hanya bekerja pada jam tertentu, dan ada pula yang menggabungkan pekerjaan ojol dengan perdagangan, pekerjaan tetap, maupun jasa lokal,” imbuhnya.

Atas dasar itu, konfederasi menganggap tidak tepat mengkategorikan seluruh ojol dalam satu status hukum.

“Klasifikasi yang seragam bisa mengubah keragaman kondisi ekonomi pengemudi menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan,” jelasnya.

Ojol lebih sepakat mempertahankan status mandiri. Namun, konfederasi mendorong pemerintah tetap membangun sistem perlindungan yang sesuai bagi pengemudi ojol.

Perlindungan yang dimaksud antara lain keselamatan kerja, jaminan sosial yang bersifat portabel, transparansi tarif dan potongan, kontrak yang adil, mekanisme suspend yang dapat diuji, perlindungan data pribadi, serta hak pengemudi untuk berorganisasi dan berunding.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore