Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 04.05 WIB

Pegadaian Tawarkan Layanan Cicilan Perhiasan Emas, Begini Syarat dan Caranya

Ilustrasi cicil emas perhiasan di Pegadaian/(Istimewa). - Image

Ilustrasi cicil emas perhiasan di Pegadaian/(Istimewa).

JawaPos.com - Membeli perhiasan emas tidak harus selalu dilakukan secara tunai. Pegadaian menyediakan skema Cicil Perhiasan dengan pilihan tenor 6 hingga 24 bulan, tetapi calon nasabah perlu memenuhi sejumlah syarat sebelum mengajukan pembiayaan.

Yuk, simak cara, syarat, ketentuan, dan keuntungan cicil emas perhiasan di Pegadaian berikut sampai selesai!

Apakah Bisa Cicil Emas Perhiasan di Pegadaian?

Ya, kamu bisa membeli emas perhiasan secara angsuran melalui layanan Cicil Perhiasan di aplikasi Tring! by Pegadaian.

Layanan ini memungkinkan kamu membeli perhiasan dari Galeri 24 dengan pembayaran secara bertahap setiap bulan.

Berbeda dari cicilan biasa, jaminan pembiayaan ini menggunakan saldo emas yang tersimpan di aplikasi Tring! by Pegadaian.

Saldo tersebut akan dikunci sebagai agunan selama pembiayaan berlangsung, tetapi jumlah gram emas yang kamu miliki tidak akan berkurang.

Kamu juga perlu memastikan terdapat saldo emas yang mengendap minimal 0,01 gram setelah sebagian saldo digunakan sebagai jaminan.

Itu berarti rekening emas harus sudah aktif dan memiliki saldo yang memenuhi ketentuan untuk mengajukan Cicil Perhiasan. Jadi, jika belum memiliki saldo emas aktif, tentu saja pengajuan Cicil Perhiasan belum dapat dilakukan.

Untuk itu, kamu perlu melakukan registrasi ke layanan Gadai Tabungan Emas terlebih dahulu melalui outlet Pegadaian terdekat.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore