Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 04.28 WIB

Dua Kali Ganti Menkeu dalam 2 Tahun, Prabowo Samai Era Gus Dur Miliki 3 Bendahara Negara

Presiden Prabowo Subianto menyalami pejabat baru Menteri Keuangan Suahasil Nazara usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026). (BPMI Setpres)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto, mengganti pucuk pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak dua kali sejak menjabat pada 20 Oktober 2024 atau kurang dari dua tahun.

Pergantian pertama terjadi pada September 2025 ketika Prabowo mengganti Sri Mulyani Indrawati dengan Purbaya Yudhi Sadewa. Selang sekitar satu tahun, Prabowo kembali merombak posisi bendahara negara dengan menunjuk Suahasil Nazara menggantikan Purbaya pada Senin (14/9/2026).

Dengan demikian, terdapat tiga sosok yang telah menduduki posisi Menteri Keuangan pada pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Suahasil Nazara.

Jumlah tersebut menyamai pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang juga memiliki tiga Menteri Keuangan selama masa pemerintahannya pada 1999–2001.

1. Sri Mulyani Indrawati

Sri Mulyani menjabat menjadi Menteri pertama pada pemerintahan Prabowo yang dilantik bersama dengan jajaran Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024. Masa jabatan Sri Mulyani berlangsung kurang dari satu tahun sebelum Presiden Prabowo menggantinya dengan Purbaya Yudhi Sadewa dalam reshuffle pada 8 September 2025.

Dalam mengemban jabatan sebagai bendahara negara, Sri Mulyani melanjutkan agenda reformasi perpajakan dan transformasi administrasi perpajakan melalui implementasi core tax administration system atau Coretax.

Dalam kebijakan perpajakan 2025, pemerintah juga menetapkan skema tarif PPN 12 persen yang diarahkan pada barang dan jasa tertentu, sementara kebutuhan masyarakat luas tetap memperoleh perlakuan berbeda melalui berbagai kebijakan dan insentif fiskal.

Selain itu, Sri Mulyani juga terkenal dengan kebijakan Tax Amnesty yang pertama kali diterapkan pada 2016. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan membayar uang tebusan sesuai ketentuan.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore