Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 September 2026 | 04.51 WIB

Pajak Marketplace 0,5 Persen Mulai Berlaku 1 Oktober 2026

Ilustrasi bertransaksi melalui marketplace. (Dok. Jawa Pos) - Image

Ilustrasi bertransaksi melalui marketplace. (Dok. Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagang melalui marketplace dengan tarif 0,5 persen atau pajak digital pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan seluruh marketplace yang ditunjuk sudah siap untuk melaksanakan pemungutan pajak digital tersebut.

“Sudah siap mereka sebenarnya. Tapi ada penundaan sampai 1 Oktober nanti,” ujar Bimo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9).

Bimo mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama marketplace akan segera mengaktifkan aturan tersebut dan memulai implementasinya pada waktu yang telah ditetapkan.

“Kita akan segera aktifasi aturannya dan implementasinya. Mereka udah siap, kita juga udah siap,” ujarnya.

Menurut Bimo, penundaan pemberlakuan pajak digital dilakukan atas keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberikan waktu tambahan guna memastikan kesiapan seluruh pihak sebelum aturan diterapkan.

“Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih mantap,” ucapnya.

Meski sempat ditunda, Bimo memastikan sistem yang digunakan marketplace untuk melakukan pemungutan pajak telah melalui berbagai tahap persiapan.

“Sudah langsung go live, mereka udah siap kok. Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi,” jelasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore