Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin saat mengunjungi posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. (Istimewa)
JawaPos.com - PT Jasaraharja Putera menyiapkan santunan senilai Rp 70 juta bagi korban meninggal dalam kecelakaan Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8. Sedangkan korban luka mendapat jaminan perawatan hingga Rp 30 juta.
Selain bagi korban, perusahaan BUMN ini juga akan menanggung kerusakan kendaraan sesuai dengan golongan. Dengan nilai pertanggungan antara Rp 6-192 juta.
Jasaraharja Putera telah mengunjungi langsung posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Perusahaan pelat merah ini melakukan proses pendataan, verifikasi korban, serta sinergi pelayanan hak-hak santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, hingga pemilik barang/kendaraan.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan, jajaran akan mengikuti perkembangan proses evakuasi kapal yang tenggelam di Laut Jawa itu.
“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik. Kami akan terus mengikuti perkembangan di lapangan dan memastikan pelayanan Jasa Raharja berjalan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (13/4).
Awaluddin mengatakan, santunan dan pertanggungan yang diberikan kepada korban merupakan hasil dari skema perlindungan dasar Jasa Raharja (Persero) dan Perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban yang mendapatkan perawatan, ditanggung maksimal sebesar Rp 20 juta yang dibayarkan langsung kepada pihak rumah sakit.
Sementara itu, Jasaraharja Putera akan memberikan tambahan nilai santunan sebesar Rp 20 juta per jiwa. Sedangkan pasien perawatan mendapat tambahan maksimal Rp 10 juta.
Direktur Teknik Jasaraharja Putera, Suhardiman menambahkan, fokus utama saat ini adalam proses pencarian dan evakuasi. Dia berharap yang terbaik untuk keselamatan para korban.
"Di sisi lain, tim kami di Posko Pelabuhan Trisakti siap bekerja cepat memverifikasi data sehingga proses penyerahan santunan maupun penyelesaian klaim kendaraan dan barang dapat dicairkan dengan mudah, cepat, dan transparan tanpa menyulitkan ahli waris serta pemilik barang," kata Suhardiman.
Selain korban meninggal dan luka-luka, Jasaraharja Putera juga menjamin Fisik Kendaraan (ATJP-K) terhadap 89 unit yang terangkut di dalam kapal. Nilainya sekitar Rp 6-192 juta.
Sedangkan Jaminan Barang Muatan (ATJP-B) maksimal Rp4.800.000,- per ton/m² sesuai manifest muatan ekspedisi.