
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com-PT Agrinas Pangan Nusantara berperan sebagai penerima kredit dari bank dalam skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Namun, pembayaran cicilan atas pembiayaan tersebut tidak dilakukan oleh Agrinas, melainkan melalui mekanisme keuangan negara.
Untuk itu, pemerintah menetapkan mekanisme khusus, di mana bank mengajukan permohonan pembayaran kepada negara untuk melunasi angsuran pokok dan bunga pembiayaan koperasi.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan koperasi tersebut.
Dalam Pasal 6, disebutkan bahwa bank wajib menyampaikan surat permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk pembayaran angsuran pembiayaan.
“Bank menyampaikan surat permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil,” bunyi ketentuan dalam Pasal 6.
Artinya, pembayaran cicilan kredit tidak ditagihkan langsung kepada Agrinas sebagai debitur, melainkan melalui mekanisme dana transfer negara.
Namun, permohonan tersebut tidak dapat diajukan sembarangan. Bank hanya dapat mengajukan permintaan pembayaran setelah pekerjaan pembangunan koperasi dinyatakan selesai secara administratif.
Hal ini dibuktikan melalui dokumen serah terima pekerjaan dari Kementerian Koperasi yang telah direviu oleh aparat pengawasan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pengawas internal pemerintah.
Selain itu, dalam Pasal 6 ayat (3), bank juga diwajibkan mencantumkan sejumlah informasi dalam surat permohonan, mulai dari besaran dana yang diajukan, nomor rekening penampung, hingga rincian kode desa atau kelurahan beserta identitas koperasi.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
