Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Juni 2026 | 02.41 WIB

5 Orang jadi Tersangka Penganiayaan di Lahan Agrinas, 2 Diantaranya Prajurit dan Mantan Prajurit

Ilustrasi pengeroyokan dan penganiayaan. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pengeroyokan dan penganiayaan. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di area lahan PT Agrinas Palma Nusantara terus berjalan. Sebanyak 5 orang menjadi tersangka. Termasuk diantaranya seorang prajurit TNI aktif dan seorang purnawirawan TNI.

Kodam I/Bukit Barisan memastikan bahwa penanganan kasus yang terjadi di wilayah Dusun Tapian Nauli, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu berjalan sesuai aturan hukum. Dalam kasus tersebut, Polres Labuhanbatu dan Subdenpom Rantauprapat telah bekerja.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan Kolonel Infanteri Sandy menyampaikan bahwa prajurit TNI aktif yang menjadi tersangka adalah Serma Buana Delly. Dia merupakan personel Angkatan Darat yang bertugas sebagai babinsa di Kodim Gayo Lues di bawah jajaran Kodam Iskandar Muda.

Sementara purnawirawan TNI yang juga menjadi tersangka bernama Budiono. Pangkat terakhirnya saat masih berdinas aktif sebagai prajurit adalah Serma. Sesuai aturan, Budiono menjalani proses hukum di Polres Labuhanbatu. Dia menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil penyidikan Polres Labuhanbatu, Serma (Purn) Budiono ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menyebabkan meninggalnya korban," kata Kolonel Sandy saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/6).

Untuk Serma Buana Delly, lanjut dia, penyidik Sudenpom Rantau prapat menjadikannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Korban merupakan warga yang diduga mencuri sawit di lahan milik Agrinas. Menurut dia, Serma Buana Delly tidak berada di lokasi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Polres Labuhanbatu menyatakan yang menyebabkan kematian adalah Serma (Purn) Budiono, sedangkan Serma Buana Delly pada saat kejadian berada di tempat yang berbeda, dikenakan pasal penganiayaan," terang Sandy.

Lebih lanjut, perwira menengah TNI AD dengan tiga kembang di pudak itu menegaskan bahwa Kodam I/Bukit Barisan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia memastikan, instansinya mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara objektif dan transparan.

Berkaitan dengan kondisi dan situasi di lokasi kejadian, Sandy menyebut, sudah berangsur kondusif. Pihak PT Agrinas Palma Nusantara mulai melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas kantor dan mess yang sebelumnya mengalami kerusakan. Mereka juga telah menyiapkan langkah-langkah pemulihan operasional.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore