Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 November 2025 | 18.22 WIB

Tak Bisa Hadir saat Pengambilan Bansos, KPM Masih Bisa Ambil saat Jadwal Penyaluran Susulan

Pemerintah mengumumkan akan melanjutkan bantuan pangan beras 10 kilogram kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (Jawapos) - Image

Pemerintah mengumumkan akan melanjutkan bantuan pangan beras 10 kilogram kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (Jawapos)

JawaPos.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak sempat hadir pada jadwal penyaluran bantuan sosial (bansos) masih ada kesempatan untuk menerima haknya melalui penyaluran susulan.

Menurut keterangan dari Kemensos, penyaluran susulan dilakukan bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Bantuan Beras 10 kilogram, yang terdata aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun belum sempat mengambil bantuan pada jadwal utama.

Penyaluran susulan biasanya dilakukan 1 hingga 2 minggu setelah jadwal utama berakhir. Namun, ini tergantung koordinasi antara Kemensos, pemerintah daerah, Bank Himbara, dan PT Pos Indonesia. Misalnya penyaluran utama bansos berakhir pada akhir Oktober, maka penyaluran susulan biasanya akan dilakukan pada awal hingga pertengahan November.

Untuk proses pengambilannya, KPM biasanya akan mendapatkan undangan baru dari desa atau kelurahan untuk mengambil bantuan di jadwal susulan tersebut.

Bagi KPM yang tidak mengambil bantuan hingga batas waktu penyaluran susulan berakhir, maka bantuan akan dikembalikan ke kas negara dan penerima berpotensi tidak dimasukkan dalam daftar penerima berikutnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk dalam daftar penerima bansos atau tidak, dapat melakukan  pengecekan melalu situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id atau bertanya secara langsung kepada petugas di kantor desa setempat.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore