Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 September 2025 | 04.50 WIB

Bea Cukai Ungkap Modus Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace, Disamarkan jadi Jual Kaus hingga Pakaian Dalam

Barang bukti rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kemenkeu. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap modus penjualan rokok ilegal yang marak beredar melalui marketplace. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan para penjual rokok ilegal di marketplace menyamarkannya dalam bentuk lain, seperti kaos hingga pakaian dalam. 

Nirwala menyampaikan, modus itu diketahui usai pihaknya mencoba melakukan pembelian rokok ilegal di marketplace yang kemudian ditindaklanjuti dengan sejumlah penindakan. 

"Dalam 2 minggu terakhir, sesuai perintah bapak menteri, kita melakukan operasi terhadap penjualan rokok melalui marketplace. Dalam 1 minggu terakhir dan melakukan 4 kali penindakan dengan membeli rokok-rokok yang dijual di marketplace dan memang itu sulit memang," kata Nirwala dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (26/9). 

"Karena nggak mungkin dijual dalam bentuk rokok. ditawarkannya, itu mesti dalam bentuk lain seperti kaos, tapi mereknya merk rokok. Kemudian mouse untuk game, kemudian keyboard bahkan sandal ataupun pakaian dalam. Tapi sebetulnya yang dijual rokok," imbuh Nirwala. 

Nirwala menjelaskan, dari hasil operasi tersebut pihaknya telah berhasil mengungkap gudang penyimpanan rokok ilegal hingga berhasil mengamankan sebanyak 650 slop. Ia menegaskan, dalam upaya penindakan ini pihaknya melakukan prinsip restorative justice

"Jadi, enggak mungkin kita menangkap 4-5 slop, itu di sidik. Tapi dengan menggunakan ultimum remedium, itu didenda sampai dengan 3 kali dan kalau dalam tahap penyidikan itu sampai 4 kali dan barang buktinya akan disita," ujarnya. 

Lebih lanjut, Nirwala menuturkan bahwa hasil penindakan terakhir bahkan menghasilkan denda besar. Dari salah satu penindakan, pihaknya berhasil meraup denda ultimum remedium mencapai Rp 500 juta 

"Bahkan yang terakhir kemarin sudah dibayar yang paling besar di gudangnya itu sampai dengan Rp 500 juta untuk ultimum remediumnya," pungkasnya. 

Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN Kita edisi September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik tersebut, termasuk aparat di lingkup Kementerian Keuangan maupun Bea Cukai

“Yang terlibat kita sikat, termasuk kalau ada orang dalam Kementerian Keuangan atau Bea Cukai,” kata Purbaya, Selasa (23/9). 

Menurutnya, rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Purbaya menyebut jalur masuk rokok ilegal sangat beragam, mulai dari pelabuhan hingga distribusi di tingkat warung.  

Oleh karena itu, ia berjanji akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan secara acak untuk menutup celah kecurangan. “Saya akan random check sendiri agar pengawasan betul-betul berjalan,” ujarnya. 

Pemerintah menargetkan dalam tiga bulan ke depan peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan. Langkah itu diharapkan dapat menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri rokok resmi.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore