
Ilustrasi jamaah di Masjidil Haram, Makkah. DJBC Kemenkeu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan maupun barang kiriman jamaah haji Indonesia pada musim haji 2026. (Bayu Putra/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan maupun barang kiriman jamaah haji Indonesia pada musim haji 2026.
Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja menjelaskan, inisiatif pembebasan pajak itu lahir karena mempertimbangkan tingginya permintaan layanan haji yang berasal dari berbagai lapisan kelas masyarakat.
“Antrean panjang dan biasanya jamaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jamaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” kata Chinde dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis (16/4).
Fasilitas pembebasan itu berlaku untuk barang yang dibawa langsung maupun yang dikirimkan melalui penyelenggara pos, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Akan tetapi, relaksasi fiskal ini hanya berlaku bagi jamaah haji yang menggunakan kuota resmi, yaitu jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus dengan ketentuan masing-masing.
Sedangkan jamaah haji non-kuota atau lazim disebut haji furoda tidak berhak menerima fasilitas kepabeanan ini karena tidak terdaftar di sistem pemerintahan dan dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.
Fasilitas juga hanya berlaku barang pribadi yang digunakan secara pribadi, termasuk oleh-oleh. Adapun barang titipan atau yang kerap disebut jastip (jasa titipan) tidak termasuk objek penerima fasilitas.
"Jadi, oleh-oleh yang memang dari jamaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini," jelasnya.
Terkait ketentuan insentif, terdapat perbedaan fasilitas bagi jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus dalam hal barang bawaan penumpang yang dibawa langsung oleh jamaah.
Jamaah haji reguler mendapatkan fasilitas pembebasan secara penuh atas seluruh barang bawaan. Sedangkan bagi jamaah haji khusus, pemerintah mematok batas pembebasan bea masuk dengan nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) maksimal USD 2.500.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
