
Direktur Pemberdayaan Usaha Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Catur Sarwanto. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) mengumumkan telah mempermudah penerbitan izin usaha di bidang pengolahan dan pemasaran ikan.
Direktur Pemberdayaan Usaha Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Catur Sarwanto memastikan penerbitan surat izin usaha perikanan (SIUP) akan terbit maksimal 3 hari kerja setelah dilakukan permohonan. Kemudahan ini sejalan dengan amanat yang terdapat pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Dengan adanya PP 28 ini sebetulnya ada beberapa hal yang menjadi hal yang menjadi perubahan. Ketika pelaku usaha itu sudah memohon dan kalau setelah 3 hari, apabila tidak ada respons dari penerbit izin itu, dia akan terbit secara otomatis," kata Catur Sarwanto dalam Talkshow Reformasi Izin Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan Melalui PP 28/2025 di Kantor KKP Jakarta, dikutip Kamis (17/7).
"Jadi bukan mulai dari setelah persyaratan lengkap. Tentu ini yang akan kita siapkan dalam proses selanjutnya untuk memberikan kepastian," tambahnya.
Lebih lanjut, Catur memastikan bahwa pengajuan hingga penerbitan perizinan berusaha di bidang pengolahan dan pemasaran ikan dapat diajukan melalui OSS atau Online Single Substitution.
"Penerbitan sertifikat standar pengolahan pemasaran dan pasca panen itu kita sudah berbasis sitem OSS sejak tahun 2019. Di mana kita sudah mulai melaksanakan sistem perizinan secara online," lanjut Catur.
Tak hanya soal kepastian waktu terbitnya surat izin, Catur juga menyampaikan bahwa penyederhanaan yang dilakukan juga meliputi standar perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha menjadi 6, dari sebelumnya 11.
Selain itu juga terkait dengan kewenangan. Sebelumnya, kata Catur, kewenangan Koperasi Perikanan Rukun Indonesia (KPRI) yang ada di KKP sebanyak 22 KPRI. Namun saat ini, KKP sudah berbagi kewenangan dengan Kementerian Perindustrian.
"Jadi, dari KKP sendiri ada 10 atau 11 KBRI pengolahan yang ada itu menjadi kewenangan KKP. Dan di 11 lagi ada di Kemenperin," jelasnya.
Sementara itu, Catur mencatat di sepanjang Semester I-2025, Ditjen PDSPKP KKP sudah memberikan izin kepada 32 pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan merencanakan investasinya sekitar Rp 173 miliar.
"Diantaranya, ada bidang usaha di KPRI perdagangan hasil perikanan 24 persen, kemudian yang perdagangan besar olahan itu 20 persen," pungkasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
