Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Juli 2025 | 18.35 WIB

Permudah Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Ikan, KKP Pastikan 3 Hari Setelah Permohonan Bisa Langsung Terbit

Direktur Pemberdayaan Usaha Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Catur Sarwanto. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Direktur Pemberdayaan Usaha Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Catur Sarwanto. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) mengumumkan telah mempermudah penerbitan izin usaha di bidang pengolahan dan pemasaran ikan.

Direktur Pemberdayaan Usaha Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Catur Sarwanto memastikan penerbitan surat izin usaha perikanan (SIUP) akan terbit maksimal 3 hari kerja setelah dilakukan permohonan. Kemudahan ini sejalan dengan amanat yang terdapat pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Dengan adanya PP 28 ini sebetulnya ada beberapa hal yang menjadi hal yang menjadi perubahan. Ketika pelaku usaha itu sudah memohon dan kalau setelah 3 hari, apabila tidak ada respons dari penerbit izin itu, dia akan terbit secara otomatis," kata Catur Sarwanto dalam Talkshow Reformasi Izin Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan Melalui PP 28/2025 di Kantor KKP Jakarta, dikutip Kamis (17/7).

"Jadi bukan mulai dari setelah persyaratan lengkap. Tentu ini yang akan kita siapkan dalam proses selanjutnya untuk memberikan kepastian," tambahnya.

Lebih lanjut, Catur memastikan bahwa pengajuan hingga penerbitan perizinan berusaha di bidang pengolahan dan pemasaran ikan dapat diajukan melalui OSS atau Online Single Substitution.

"Penerbitan sertifikat standar pengolahan pemasaran dan pasca panen itu kita sudah berbasis sitem OSS sejak tahun 2019. Di mana kita sudah mulai melaksanakan sistem perizinan secara online," lanjut Catur.

Tak hanya soal kepastian waktu terbitnya surat izin, Catur juga menyampaikan bahwa penyederhanaan yang dilakukan juga meliputi standar perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha menjadi 6, dari sebelumnya 11.

Selain itu juga terkait dengan kewenangan. Sebelumnya, kata Catur, kewenangan Koperasi Perikanan Rukun Indonesia (KPRI) yang ada di KKP sebanyak 22 KPRI. Namun saat ini, KKP sudah berbagi kewenangan dengan Kementerian Perindustrian.

"Jadi, dari KKP sendiri ada 10 atau 11 KBRI pengolahan yang ada itu menjadi kewenangan KKP. Dan di 11 lagi ada di Kemenperin," jelasnya.

Sementara itu, Catur mencatat di sepanjang Semester I-2025, Ditjen PDSPKP KKP sudah memberikan izin kepada 32 pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan merencanakan investasinya sekitar Rp 173 miliar.

"Diantaranya, ada bidang usaha di KPRI perdagangan hasil perikanan 24 persen, kemudian yang perdagangan besar olahan itu 20 persen," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore