Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Mei 2025 | 22.56 WIB

Soal Larangan Peredaran AMDK Kurang dari Satu Liter di Bali, Pengusaha Bilang Sudah Concern Jaga Lingkungan

Ilustrasi: Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). (istimewa) - Image

Ilustrasi: Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). (istimewa)

JawaPos.com - Pelaku usaha masih berharap Pemerintah Provinsi Bali bisa mempertimbangkan lagi mengenai larangan produksi dan peredaran AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. Pengusaha menegaskan lagi bahwa mereka sudah menaruh concern pada isu lingkungan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat mengaku baru-baru ini pihaknya sudah diundang diskusi dengan Gubernur Bali mengenai keluhan-keluhan pengusaha. "Masukan dari pengusaha tetap dipersilakan. Beliau menyampaikan bahwa akan menjalankan SE tersebut," ujar Rachmat, saat dihubungi Jawa Pos, Kamis (15/5).

Rachmat menyebut bahwa Aspadin akan terus berkomunikasi dengan Pemprov Bali dan institusi lain yang terkait. Rachmat menegaskan bahwa industri AMDK nasional sangat menaruh perhatian pada masalah lingkungan hidup. Aspadin sendiri mengaku terus berinovasi terhadap kemasan agar semakin ramah lingkungan.

"Contohnya kami memiliki tipe kemasan pakai ulang yaitu galon yang sepenuhnya ramah lingkungan. Selanjutnya, bobot plastik yang digunakan pada setiap kemasan AMDK saat ini sudah jauh lebih kecil dibandingkan beberapa tahun yang lalu," tegasnya.

Bicara mengenai upaya pengusaha air minum dalam menjaga lingkungan, Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan untuk mengurangi sampah plastik di Bali. Dia menegaskan bahwa sejauh ini pelaku usaha juga sudah menaruh concern pada isu lingkungan dengan melakukan berbagai kegiatan pengelolaan sampah.

"Banyak anggota Asrim yang sudah melakukan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah kemasan, baik secara individu perusahaan maupun bersama-sama dalam organisasi IPRO atau organisasi daur ulang sampah kemasan dan lainnya," ujar Triyono.

Lebih detil dia menjelaskan, sudah banyak aktivitas yang dilakukan pelaku usaha dalam melakukan pengumpulan dan daur ulang sampah kemasan, termasuk di Bali sendiri bekerja sama dengan LSM dan pelaku usaha daur ulang. Bahkan, sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah juga didorong ke level masyarakat.

"Masyarakat pun perlu didorong untuk membangun habit baru untuk memilah sampah dari sumber atau rumah. Termasuk juga dukungan berbagai pihak seperti akademisi, civil society, dan lain-lain. Sinergi seperti inilah yang perlu didorong terus," tegasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore