JawaPos.com - Gaji karyawan swasta akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran tersebut dibayarkan setiap bulannya pada tanggal 10 yang paling lambat diberlakukan tahun 2027.
Melalui aturan itu, potongan gaji karyawan swasta akan bertambah satu, yaitu iuran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebelumnya, potongan yang berlaku terdiri dari BPJS Kesehatan 1%, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua 2%, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun 1%, BPJS Ketenagakerjaan JKK 0,24% dan JKM 0,3%, dan PPh 21.
Dalam aturan terbaru, Pemerintah mewajibkan karyawan swasta untuk membayar iuran Tapera sebesar 3 persen. Dengan rincian, sebesar 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja, sedangkan 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
“Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri,” bunyi Pasal 15 dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (28/5).
Bagi karyawan swasta dengan gaji setara UMR Jakarta, yakni Rp 5.067.381, maka iuran tapera sebesar 2,5 persen yang akan dipotong senilai Rp 126.684 per bulan. Adapun, iuran Tapera yang akan dibayarkan perusahaan pemberi kerja sebesar Rp 25.336 atau sekitar 0,5 persen dari gaji bulanan karyawan.
Dengan begitu, total iuran Tapera yang akan dibayarkan karyawan swasta di Jakarta dengan gaji setara UMR sebesar Rp 152.021 per bulan.
Sementara itu, bagi karyawan swasta dengan gaji UMR Surabaya, yakni Rp 4.725.479 per bulan, maka iuran tapera per bulan akan dikenakan sebesar Rp 118.136. Adapun iuran Tapera yang akan dibayarkan perusahaan pemberi kerja sebesar Rp 23.627 per bulan, sehingga totalnya menjadi Rp 141.763 per bulan.
Sehingga jika dirinci, segini total potongan dan gaji bersih yang akan diterima karyawan swasta di Jakarta dan Surabaya setiap bulannya setelah dipotong iuran Tapera.
Gaji Jakarta
Gaji UMR Jakarta: Rp 5.067.381
Total potongan: Rp 356.740
Gaji bersih yang diterima pekerja Rp 4.710.740
Rincian potongan gaji
BPJS Kesehatan 1%: Rp 50.673
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua 2%: Rp 101.347
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun 1%: Rp 50.673
BPJS Ketenagakerjaan JKK 0,24% dan JKM 0,3%: Rp 12.161 + Rp 15.202 = Rp 27.363
Tapera 2,5%: Rp 126.684
Gaji Surabaya
Gaji UMR Surabaya: Rp 4.725.479
Total potongan: Rp 332.670
Gaji bersih yang diterima pekerja Rp 4.392.809
Rincian potongan gaji
BPJS Kesehatan 1%: Rp 47.254
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua 2%: Rp 94.509
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun 1%: Rp 47.254
BPJS Ketenagakerjaan JKK 0,24% dan JKM 0,3%: Rp 11.341 + Rp 14.176 = Rp 25.517
Tapera 2,5%: Rp 118.136