DIADILI: Alditya Puji Pratama, terdakwa kasus pinjol, saat disidangkan di PN Surabaya awal tahun ini. Alditya dinyatakan bersalah melanggar UU ITE dan dihukum pidana 10 bulan penjara serta denda Rp 10 juta. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melaksanakan edukasi kepada masyarakat agar tak tertipu aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), serta gadai online.
Dilansir dari Indonesia.go.id pada Jumat (1/12), dalam rangka mengantisipasi maraknya aktivitas investasi berbasis digital yang ilegal, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang bertujuan melindungi masyarakat.
OJK mencatatkan sudah menghentikan 6.895 entitas baik entitas investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun gadai ilegal sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023. Dari aktivitas itu, nilainya ditaksir sebesar Rp139,03 triliun pada periode tersebut.
Di dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pada Pasal 305, mengatur soal sanksi dengan pidana lima tahun dan paling lama sepuluh tahun. Selain pidana, pelaku juga terkena denda Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun.
Apabila pelakunya merupakan badan usaha, maka pimpinan perusahaan dan badan usaha terkait akan terkena sanksi. Jadi, jangan mencoba-coba melakukan penipuan melalui entitas ilegal.
Salah satu dampak dari maraknya aktivitas keuangan berbasis digital adalah penggunaan KTP atau data pribadi oleh orang lain tanpa izin. Oknum-oknum tersebut menggunakan KTP asli milik orang lain, atau menyalahgunakannya untuk pinjol.
Kita bisa memeriksa apakah data KTP kita telah disalahgunakan tanpa izin dan caranya mudah. Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.
SLIK merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan. Melalui layanan tersebut, kita bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki, yang artinya kita juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan data KTP pribadi.
Saat ini, proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Maka dari itu, kita tidak perlu lagi harus melakukan antrean di kantor OJK.
Namun, sebelum melakukan pemeriksaan, kita perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kemudian kita tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK sebagai berikut:
1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih ‘Pendaftaran’
3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
