Ketua Umum Kerukunan Usahawan Kecil dan Menengah Indonesia (KUKMI) Yudianto Tri.
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa social commerce seperti TikTok, tidak boleh berjualan. Melainkan hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa.
Terkait itu, Ketua Umum Kerukunan Usahawan Kecil dan Menengah Indonesia (KUKMI) Yudianto Tri mengatakan pihaknya akan mengamati permasalahan terkait Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satunya, peraturan pemerintah yang melarang jual beli di platform digital seperti social e-commerce.
"Larangan social commerce ini kan karena sepinya Tanah Abang, nanti kita lihat apakah setelah TikTok Shop dihapus, Tanah Abang akan ramai? Jika tidak, maka masalahnya bukan di situ," ujar Yudianto Tri dalam keterangan resmi, Senin (2/10).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pemerintah gagap dalam memutuskan dan membuat kebijakan karena belum bisa mengetahui masalah yang sebenarnya dari persoalan UKM.
Oleh karena itu, Yudianto melihat ada tugas besar KUKMI dalam membangun dan menciptakan formulasi berbagai program untuk kemajuan UMKM walaupun saat ini social commerce, seperti TikTok Shop dilarang oleh pemerintah.
Di sisi lain, Yudianto mengatakan, banyak keunggulan e-commerce. Diantaranya harga barang lebih murah, rantai pasok yang singkat, promosi brand yang maksimal, dan pembelian dalam waktu singkat.
"Kita harus bisa manfaatkan teknologi saat ini, inilah yang akan membuat UMKM naik kelas. Harus ada formulasi dan cara mengaturnya," tandas Yudianto.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
