
KAMPANYE CUKAI ROKOK: Mural lebih artistik dari sekadar aksi vandalisme karena mengandung pesan tertentu
JawaPos.com - Simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai penting untuk dilakukan. Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Risky Kusuma Hartono menilai, struktur saat ini yang terdiri dari 10 lapisan kurang efektif dalam mengurangi konsumsi tembakau di Indonesia.
"Dari penelitian menunjukkan, sistem the multilayer bahkan dapat meningkatkan prevalensi perokok aktif karena penerapan harga rokok di pasaran cenderung lebih rendah dibandingkan dengan strata tarif CHT yang lebih simpel," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (21/7).
Menurutnya konsumsi tembakau menimbulkan eksternalitas negatif, termasuk kemunculan berbagai macam penyakit akibat paparan asap rokok. Atas dasar itu, pengendalian konsumsi rokok perlu segera dilakukan.
Risky mengatakan, dalam rangka mendukung pencapaian target RPJMN 2020-2024, simplifikasi strata tarif CHT perlu segera diterapkan sedini mungkin. "Apalagi mengingat pentingnya simplifikasi strata tarif CHT ini terhadap efektivitas pengendalian konsumsi rokok termasuk kepada anak-anak," katanya.
Ia juga mengatakan, simplifikasi strata tarif CHT dapat dilakukan secara bertahap setiap tahun hingga menuju 2024 sesuai dengan rencana yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Sementara itu, Asisten Deputi Fiskal, Gunawan Pribadi mengatakan, kebijakan CHT yang dijalankan oleh pemerintah saat ini sudah mengarah pada penyederhanaan struktur tarif CHT.
"Kita memang saat ini mengarahnya kepada simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau, karena sistem ini lebih best practice dan memberi benefit," katanya pada Webinar Pemangku Kebijakan yang diselenggarakan oleh Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) belum lama ini.
Gunawan mengatakan, simplifikasi struktur tarif CHT menjanjikan sistem yang tidak memihak, dan memudahkan administrasi dan pengawasan oleh pemerintah. Gunawan juga mengungkapkan bahwa beberapa penelitian menunjukkan bahwa simplifikasi dapat meningkatkan pendapatan negara.
"Dari sisi Kemenkeu sudah mengeluarkan PMK 146/2017 tentang CHT, yang di sini sebetulnya ada roadmap penyederhanaan struktur tarif. Namun saat mau berlaku pada 2019, pada 2018 terbit PMK 156/2018 yang membatalkan roadmap simplifikasi," katanya.
Gunawan berharap peta jalan industri hasil tembakau yang telah dirumuskan berkali-kali oleh berbagai kementerian terkait dapat dijalankan dan tidak dibatalkan lagi. Dia mengatakan pihaknya sedang dalam proses penyusunan roadmap industri hasil tembakau.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

5 Pekerjaan Terbaik untuk Introvert, Pilihan Karir yang Sesuai dengan Kelebihan Diri
5 Cara Menemukan Jodoh Bagi Orang Introvert Yang Tidak Suka Bersosialisasi
Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme, Indonesia Pimpin CTIF Council
Bill Gates Puji AI Meta Milik Zuckerberg, Muse Dinilai Mampu Mengubah Cara Orang Bekerja
KPK: Kerugian Negara dalam Kasus Bea Cukai yang Terkait PT Djarum Capai Triliunan
Prediksi Skor Everton vs Newcastle United: Tuan Rumah Tertekan, The Magpies Bidik Kemenangan
Prediksi Skor RANS Nusantara FC vs Kendal Tornado FC, Duel Ketat Tim Papan Atas Championship
Prediksi Skor Adelaide United vs Lion City Sailors: Duel Perebutan Posisi Puncak Grup F ACL Two
Prediksi Frosinone vs Lecce di Serie A: Ancaman Raimondo dan Masalah Pertahanan Tim Tamu
Prediksi Skor Frosinone vs Lecce: Canarini Bidik 4 Kemenangan Kandang Beruntun

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022