Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Oktober 2026 | 14.25 WIB

KPK: Kerugian Negara dalam Kasus Bea Cukai yang Terkait PT Djarum Capai Triliunan 

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dok Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dok Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga melibatkan PT Djarum. KPK menduga, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, estimasi kerugian negara tersebut masih bersifat sementara. Angka itu diperoleh berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan tim penyidik dalam proses penyidikan. "Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik masih mendalami berbagai aktivitas yang berkaitan dengan perkara itu untuk menentukan periode kejadian secara pasti.

Budi menyampaikan, penyidikan tidak hanya berfokus pada peristiwa dalam waktu dekat, tetapi juga akan menelusuri dugaan praktik yang berlangsung selama beberapa tahun sebelumnya.

"Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang," ucapnya.

KPK juga memastikan perkara dugaan korupsi di sektor Bea dan Cukai yang sedang ditangani berbeda dengan kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski sama-sama berkaitan dengan penerimaan negara dan melibatkan institusi yang sama, kedua perkara tersebut memiliki fokus penyidikan berbeda.

Ia menyatakan, penyidikan KPK berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor cukai. Sementara itu, perkara yang ditangani Kejagung berhubungan dengan dugaan tindak pidana di sektor perpajakan.

"Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara," tegas Budi.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore