Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2020 | 19.00 WIB

SAS Institute: Rangkap Jabatan di BUMN Pelanggaran Etika Publik

Menteri BUMN Erick Tohir  saat Rapat Kerja (Raker) Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Raker Panja Jiwasraya membahas penyelesaian sengkarut PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Foto: Dery Ridwansah/ JawaP - Image

Menteri BUMN Erick Tohir saat Rapat Kerja (Raker) Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Raker Panja Jiwasraya membahas penyelesaian sengkarut PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Foto: Dery Ridwansah/ JawaP

JawaPos.com - Ombudsman RI menemukan polemik baru di tubuh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Banyak pejabat yang merangkap sebagai komisaris di 397 perusahaan dan 167 di anak usahanya.

Direktur Said Aqil Siroj (SAS) Institute, M. Imdadun Rahmat menilai, rangkap jabatan ini sangat berbahaya bagi akuntabilitas dan tata kelola perusahaan BUMN. Apalagi katanya, Kementerian BUMN membawahi aset negara yang nilainya sangat besar.

"Kalau tidak akuntabel bisa membahayakan negara,” ujarnya dalam keterangan resminya kepada JawaPos.com, Selasa (30/6).

Menurut mantan ketua Komnas HAM ini, rangkap jabatan sebanyak itu merupakan pemborosan uang negara. Negara akan kehilangan kemampuan memenuhi pelayanan dasar bagi rakyat jika ada inefisiensi.

"Dari sisi norma, hal ini merupakan pelanggaran kepantasan dan etika publik. Larangan rangkap jabatan bermakna bahwa seorang pejabat dituntut fokus pada tanggung jawabnya," imbihnya.

Dari sisi manajemen, lanjutnya, hal ini menunjukkan buruknya tata kelola. Sedangkan dari sisi fatsun politik, ini menandakan masih kuatnya budaya politik lama yakni politik dagang sapi.

Dia juga menilai, fenomena rangkap jabatan di BUMN berseberangan dengan semangat pidato Presiden. Orang nomor satu itu menghendaki adanya sense of crisis. Wujudnya penghematan, kerja cepat, fokus pada tanggung jawabnya, dan akuntabilitas.

"Temuan Ombudsman ini harus menjadi alarm bagi Pak Erick Thohir. Rangkap jabatan lebih dari 500 kasus menunjukkan ini kebijakan by design. Dalam situasi krisis pandemik begini, ini momentum pembenahan dan bersih-bersih," ucapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore