
ILUSTRASI. Kades Bumi Rahayu, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berinisial WH diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
JawaPos.com - Pemerintah berencana meningkatkan anggaran dana desa menjadi sebesar Rp 72 triliun, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, atau naik sekitar 15 persen dibandingkan 2018. Di sisi lain, pemerintah berencana memberi gaji tetap pada perangkat desa.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik wacana pemerintah yang menganggarkan gaji tetap untuk perangkat desa. Peneliti ICW Dewi Anggraeni mengamini, pemberian gaji tersebut dapat menekan perilaku koruptif seiring meningkatnya dana desa.
Akan tetapi, lanjut Dewi, selain memberikan gaji tetap perangkat desa, ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk efisiensi pengelolaan dana desa. "Banyak hal yang bisa dilakukan supaya dana desa itu enggak dikorupsi. Misal pengawasan, transparansi, dan kompetensi aparat pemerintah desa ditingkatkan," kata Dewi kepada JawaPos.com, Rabu (21/8).
Dewi menjelaskan, dana desa bisa dikawal melalui aplikasi Sistem Keuangan Daerah, di samping mengefektifkan aturan-aturan penggunaan dana desa. Dia juga menekankan, pengelolaan dana desa dan belanja desa harus sesuai dengan rancangan anggaran.
Lebih lanjut Dewi berharap, jika sudah digaji tetap, perangkat desa bisa benar-benar meniadakan praktik korupsi dari level terkecil, misalnya pungutan liar (pungli). "Idealnya diharapkan tidak ada lagi pungli dan tindakan korupsi lainnya lagi, karena kesejahteraannya sudah meningkat," ucap Dewi.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat untuk memantau penggunaan dana desa juga perlu ditingkatkan. Sebab, kata Dewi, tak bisa dimungkiri orang yang gajinya sudah tinggi sekalipun, bisa tergiur perilaku koruptif.
"Harus diwaspadai, karena seperti pejabat sekarang saja, gajinya sudah tinggi tetap korup. Gaji tinggi diiringi kinerja meningkat dan pengawasan ketat, diharapkan angka korupsi dana desa menurun," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dana desa terus meningkat tiap tahun. Dari sebesar Rp 20,76 triliun (2015), sebesar Rp 46,98 triliun (2016), sebesar Rp 60 triliun (2017), sebesar Rp 60 triliun (2018), hingga menjadi Rp 70 triliun pada 2019.
Secara keseluruhan, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dialokasikan sebesar Rp 858,8 triliun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peningkatan anggaran tersebut akan diiringi peningkatan kualitas implementasinya, agar dapat meningkatkan layanan dasar publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengurangi kesenjangan dan kemiskinan.
"Pada tahun 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa meningkat," kata Jokowi.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung pembiyaan dari APBD, serta untuk perangkat desa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022